Presiden membayangkan puluhan ribu lidi diikat jadi satu. Negara menerbitkan 83 ribu koperasi desa dalam satu musim, lalu mencatat sendiri bahwa yang berdagang baru 1.061.
Aqwam F Hanifan, Betty Herlina
Bermula dari Satu Lidi
Di Desa Duwet, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, ada sebidang tanah desa seluas 932 meter persegi. Tanah itu belum bersertifikat. Di atasnya, menurut rencana, akan berdiri sebuah koperasi desa merah putih.
Pada 11 Juni 2025, sebuah surat keputusan bernomor AHU menyatakan Koperasi Desa Merah Putih Duwet sah berdiri. Empat puluh orang terdaftar sebagai anggotanya. Surat itu satu dari 2.695 yang terbit hari itu.
Koperasi seperti Duwet dirancang jadi kantor tunggal ekonomi desa: membeli hasil panen warga dengan harga yang ditetapkan pemerintah, menjual barang kebutuhan pokok bersubsidi, dan menyalurkan program bantuan. Untuk memulainya, tiap koperasi berhak atas pinjaman 3 miliar rupiah dari bank milik negara, dengan bunga ditanggung anggaran negara dan tenor 6 tahun.
Enam minggu setelah surat Duwet terbit, di Desa Bentangan, Kabupaten Klaten, sebuah panggung didirikan di halaman koperasi desa yang umurnya juga baru sebulan. Di atas panggung berjajar logo dua puluh kementerian dan lembaga. Di depannya duduk ratusan orang berkopiah putih. Spanduk latarnya memuat satu kalimat dengan angka bulat di tengahnya: PELUNCURAN KELEMBAGAAN 80.000 KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH.
Presiden Prabowo Subianto naik ke podium dan mengambil perumpamaan yang sudah dipakai orang Indonesia jauh sebelum ia lahir.
Satu lidi itu lemah, tapi jika puluhan dan ratusan lidi dijadikan satu, maka jadi kuat. Itulah konsep koperasi.
Lalu ia menekan tombol sirene.
Pada detik itu, 80.081 badan hukum koperasi dinyatakan berdiri, satu untuk hampir tiap desa dan kelurahan di Indonesia. Duwet salah satunya.
Setahun kemudian, di kolom gerai database system koperasi yang dibangun Kementrian Koperasi, dataset transaksi Koperasi Desa Duwet, angkanya masih nol. Nihil transaksi.
Padahal, bulan depan, cicilan pertama pinjaman tiga miliar itu harus mulai ditagih. Inilah hikayat dari 83 ribu lidi yang disebut Prabowo itu.
Bagaimana laporan ini disusun
Program ini punya sistem informasinya sendiri: SIMKOPDES, sebuah system digital basis data dikelola Kementerian Koperasi. Situs pemantauannya menampilkan peta, statistik, dan profil tiap koperasi kepada siapa pun yang membukanya, tanpa kata sandi.
Laporan ini membaca profil itu satu per satu untuk seluruh 83.345 koperasi, lalu menyusunnya jadi satu tabel yang bisa dihitung. Tidak ada kata sandi yang ditembus, tidak ada celah keamanan yang dipakai, tidak ada sistem yang dimasuki. Bedanya membuka satu profil dan membuka 83.345 profil cuma soal kesabaran. Cara kerjanya diuraikan lengkap di akhir laporan ini.
Kami mengambil angka rinci per koperasi pada 18 Juli 2026 dan diperiksa ulang 9 Agustus tepat sebelum laporan ini terbit.
Instruksi presiden awal 2025 memerintahkan pembentukan koperasi di setiap desa dan kelurahan. Targetnya 83.595 unit. Instruksi susulan, Nomor 17 Tahun 2025, mengatur percepatan pembangunan gerai dan gudangnya. Kementerian Pekerjaan Umum menerbitkan aturan keputusan menteri berisi purwarupa bangunannya, supaya 83 ribu gedung itu seragam.
Indonesia pernah melakukan yang serupa. Koperasi Unit Desa dibangun sepanjang Orde Baru, disokong monopoli pupuk dan pembelian gabah, dan butuh bertahun-tahun untuk menyebar. Kopdes Merah Putih menyebar dalam sekejap, tak kurang dari dua tahun saja.
Tembok, bukan kurva
Tembok, bukan kurva
Badan hukum koperasi desa yang disahkan tiap hari, April sampai Agustus 2025
Sumber: tanggal surat keputusan pada 65.838 akta di basis data SIMKOPDES.
Kalau jumlah badan hukum yang disahkan tiap bulan digambar sebagai grafik, hasilnya bukan kurva pertumbuhan melainkan sebuah tembok.
Sebelum Mei 2025, basis data hanya memuat 38 koperasi berbadan hukum, sebagian bertanggal 2014.
Mei 2025 membuka keran: 10.321 badan hukum dalam sebulan. Sudah lebih banyak daripada seluruh tahun-tahun sebelumnya digabung.
Lalu Juni 2025. 50.930 koperasi desa disahkan dalam satu bulan kalender, 78 persen dari seluruh program. Sepuluh hari tersibuk seluruhnya jatuh di bulan ini, dan seluruhnya di atas 2.300 surat keputusan per hari.
Puncaknya 12 Juni: 2.946 badan hukum dalam satu hari. Dibagi rata sepanjang dua puluh empat jam, itu dua badan hukum baru setiap menit, siang dan malam.
Sesudah Juli 2025, tambahannya nyaris berhenti. Dua belas bulan berikutnya hanya menambah 1.146, rata-rata 95 per bulan.
Semua nomor yang terbaca berawalan AHU, yang berarti seluruhnya melewati satu pintu: sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum.
Juni 2025: 50.960. Juli 2025: 3.396. Lalu dua belas bulan berikutnya cuma menambah 1.146, rata-rata 95 sebulan.
Sebelum Mei 2025, basis data Kopdes yang teregistrasi legal hanya 38 koperasi. Sebagian bertanggal 2014.
Hari tersibuk 12 Juni 2025, dengan 2.949 badan hukum Kopdes baru terbit dalam sehari. Dibagi rata sepanjang dua puluh empat jam, itu artinya tiap 2 badan hukum kopdes dibuat tiap menit sekali, non-stop siang dan malam. Sepuluh hari tersibuk semuanya jatuh di Juni, semuanya di atas 2.300 surat pembentukan Kopdes perhari.
Pendirian koperasi butuh akta notaris. Notaris tidak sekadar mengetik. Ia memastikan pendirinya nyata, rapatnya benar terjadi, anggotanya ada, modalnya jelas. Tiap akta menuntut kehadiran, pembacaan, dan tanda tangan.
Pada Juni 2025, pekerjaan itu harus dilakukan 50.960 kali dalam kurun waktu tiga puluh hari. Berapa notaris yang mengerjakannya, dan bagaimana pembagiannya, tidak ditemukan dalam dokumen resmi maupun keterangan publik yang ditelusuri untuk laporan ini. Pertanyaan itu diajukan tertulis kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan belum dijawab sampai laporan ini terbit.
Angka-angka ini membuktikan Kopdes tidak tumbuh perlahan dari desa ke desa. Negara mengejar target puluhan ribu koperasi dalam hitungan minggu, lalu menerbitkannya hampir serentak.
Sistem yang mencatat hasil, bukan proses
Kementerian Koperasi punya basis data sendiri, terpisah dari sistem badan hukum Kementerian Hukum. Di sana, perjalanan setiap koperasi dibagi menjadi tiga tahap: Registrasi, Diproses Notaris, dan Selesai. Masing-masing memiliki stempel waktu hingga satuan detik. Susunannya seperti buku perjalanan. Koperasi dicatat ketika berangkat, diproses di notaris, selesai dan resmi berdiri.
Namun, pada 79.502 koperasi, sekitar 95 persen dari seluruh data, tahap "Diproses Notaris" dan "Selesai" tercatat pada detik yang bersamaan. Seolah-olah kolom keberangkatan dan kedatangan ditekan berbarengan.
Temuan ini didapat dengan menyandingkan stempel waktu di SIMKOPDES dengan tanggal surat keputusan Ditjen AHU.
Pada 56.162 koperasi, tahap "Selesai" baru dicatat setelah surat keputusan badan hukumnya terbit. Sekitar 48 ribu di antaranya terlambat satu hingga tujuh hari. Keterlambatan memperbarui status mungkin masih bisa dijelaskan sebagai urusan administrasi. Namun, keganjilannya tidak berhenti di tahap akhir.
Tahap dicatat setelah faktanya lewat
Posisi stempel tahap "Selesai" pada sistem Kementerian Koperasi terhadap tanggal surat keputusan Ditjen AHU
Dari 65.826 koperasi yang kedua tanggalnya bisa dibandingkan. Sebanyak 48.181 di antaranya dicap satu sampai tujuh hari setelah surat keputusan terbit.
Pada 38.755 koperasi, tahap paling awal, "Registrasi", juga dicatat setelah surat keputusan keluar. Menurut urutan di dalam sistem, koperasi itu baru memulai perjalanan setelah tiba di tujuan.
Koperasi Desa Merah Putih Duwet di Panarukan, Situbondo, salah satu contohnya. Surat keputusan badan hukumnya terbit pada 11 Juni 2025. Namun, tahap "Diproses Notaris" dan "Selesai" baru tercatat pada 13 Juni pukul 04.48.56, dua hari setelah koperasi itu resmi berdiri.
Dalam program yang melahirkan lebih dari 50 ribu badan hukum hanya dalam satu bulan, jejak itu justru yang paling dibutuhkan. Negara memiliki daftar koperasi secara legal selesai, tetapi tidak memiliki catatan yang dapat menunjukkan bagaimana semuanya diselesaikan secepat itu.
Musim Ketika Koperasi Dilahirkan
Peluncuran kelembagaan 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, 21 Juli 2025. Foto: Badan Pangan Nasional.
Semua 83.345 koperasi di dalam basis data sudah memiliki badan hukum. Namun, setelah titik itu, perjalanan mereka terpecah menjadi lima kelompok dengan jarak yang lebar.
Sebanyak 32.729 koperasi tercatat sudah memiliki setidaknya satu gerai. Di bawahnya, 16.358 koperasi memiliki lahan yang telah diverifikasi, tetapi belum mempunyai gerai. Sebanyak 9.959 koperasi baru sampai pada tahap pengusulan lahan. Kemudian ada 6.843 koperasi yang dinyatakan tidak memiliki lahan.
Di kelompok paling bawah, 17.456 koperasi hanya memiliki badan hokum: Tidak ada gerai, tidak ada lahan terverifikasi, bahkan belum ada lahan yang diusulkan. Secara hukum mereka sudah berdiri, tetapi secara fisik belum punya tempat untuk memulai.
Dengan kata lain, dari 83.345 koperasi yang telah disahkan, sebanyak 50.616 belum tercatat memiliki gerai. Itu lebih dari enam dari setiap sepuluh koperasi. Sebanyak 34.258 bahkan belum sampai pada tahap memiliki lahan yang terverifikasi.
Program ini bergerak dengan dua kecepatan. Badan hukumnya diterbitkan puluhan ribu dalam hitungan minggu. Namun, setelah dokumen itu terbit, pencarian lahan, verifikasi lokasi, dan penyediaan gerainya berjalan jauh lebih lambat.
Lima tumpukan yang sangat timpang
83.345 koperasi menurut sejauh mana masing-masing berjalan, keadaan 18 Juli 2026
Bandingkan seluruh tumpukan itu dengan satu angka resmi: pada Juni 2026, jumlah koperasi yang benar-benar beroperasi adalah 1.061. Jarak antara 32.729 yang punya gerai dan 1.061 yang beroperasi adalah jarak antara sebuah bangunan dan sebuah usaha.
Ketimpangan tersebut juga menentukan apa yang bisa dilihat di peta. Hanya koperasi yang sudah memiliki catatan aset yang dilengkapi koordinat. Dari 83.345 koperasi, sebanyak 54.052 dapat ditemukan lokasinya. Sisanya, 29.293 koperasi, belum mempunyai titik koordinat bisa diperiksa.
Harus kamu ingat, peta berikut bukanlah peta seluruh Kopdes Merah Putih. Ia hanya memperlihatkan sekitar dua pertiganya. Namun, bahkan dari titik-titik yang tersedia, muncul persoalan lain: sebagian koordinat tidak jatuh di desa tempat koperasinya berdiri.
Seluruh 54.052 titik Kopdes Merah Putih
Saring menurut status lahan dan provinsi, atau lompat langsung ke koordinat yang jatuh di laut dan di luar Indonesia. Memuat saat digulirkan.
Koordinat resmi pada basis data Kementerian Koperasi, ditarik 18 Juli 2026. Titik menandai lahan, bukan bangunan yang berdiri. Citra: Esri, Maxar, Earthstar Geographics.
Jarak itu bisa diukur, tetapi perlu hati-hati. Basis data menyimpan dua koordinat untuk tiap koperasi: titik lahan yang didata petugas di lapangan, dan titik yang melekat pada desa tempat koperasi itu terdaftar. Titik kedua bukan hasil survei dan tidak selalu jatuh di permukiman; kadang ia mendarat di kebun atau hutan. Karena itu jaraknya tidak dibaca sebagai jarak ke rumah warga, melainkan sebagai selisih antara dua catatan pemerintah untuk koperasi yang sama.
Selisih itu biasanya kecil. Pada 53.982 koperasi yang kedua koordinatnya tersedia, selisih tengahnya 921 meter, dan tiga perempatnya di bawah dua kilometer. Angka sebesar itu wajar, karena satu desa memang berukuran satu sampai dua kilometer.
Yang menarik ada di ekornya. Sebanyak 9.134 koperasi punya selisih tiga kilometer atau lebih, di luar sembilan puluh persen kasus yang normal. Sebanyak 6.548 di antaranya berselisih 3 sampai 10 kilometer, dan 1.833 berselisih 10 sampai 50 kilometer.
Sisanya, 753 koperasi, melesat lebih dari lima puluh kilometer. Itu bukan lagi lokasi yang bergeser, melainkan koordinat yang salah tulis, dan sebagiannya berakhir di laut atau di luar Indonesia seperti yang dibahas berikut ini.
8.381 koperasi yang dua koordinatnya berselisih 3 sampai 50 kilometer
Tiap garis menghubungkan titik lahan dengan titik desa tempat koperasi itu terdaftar. Klik satu kasus untuk melihat dari dekat. Memuat saat digulirkan.
Titik berwarna adalah lahan yang disurvei petugas, titik biru kecil adalah koordinat yang melekat pada desa tempat koperasi terdaftar, dan garis di antaranya adalah selisih keduanya. Titik desa bukan hasil survei dan tidak selalu jatuh di permukiman, jadi angka ini mengukur ketidaksepakatan antardua catatan pemerintah, bukan jarak ke rumah warga. Sumber: basis data Kementerian Koperasi, ditarik 18 Juli 2026. Citra: Esri, Maxar, Earthstar Geographics.
Yang justru perlu diperhatikan adalah kelompok pertama. Selisih tiga sampai lima puluh kilometer tidak mencolok di layar dan cukup wajar untuk lolos pemeriksaan. Tetapi ia berarti dua bagian pemerintah mencatat lokasi koperasi yang sama di dua tempat yang berjauhan, dan tidak ada yang menyandingkan keduanya sampai laporan ini melakukannya. Mana yang benar hanya bisa dipastikan dengan mendatangi lokasinya.
Ada satu uji yang lebih tegas, dan tidak bergantung pada titik mana pun. Batas wilayah tiap desa di Indonesia sudah dipetakan sebagai poligon. Titik lahan koperasi bisa diuji langsung terhadap poligon itu: jatuh di dalam batas desanya sendiri, atau di luar. Pertanyaannya ya atau tidak, dan jawabannya tidak bisa dibantah dengan alasan titik pusat desa kurang akurat.
Dari 46.171 koperasi yang titik lahannya bisa dicocokkan dengan poligon desanya, 33.299 berada di dalam batas desanya sendiri. Sebanyak 12.872, atau 27,9 persen, berada di luar.
Angka itu perlu dipilah dengan hati-hati. Sebanyak 5.567 di antaranya berada kurang dari satu kilometer di luar garis, dan itu masih masuk rentang ketidaktepatan peta batas desa, jadi tidak dihitung sebagai temuan. Sebanyak 2.075 lainnya melesat lebih dari dua puluh lima kilometer, dan itu koordinat rusak yang sudah dibahas sebelumnya.
Yang tersisa 5.230 koperasi. Titik lahannya berada satu sampai dua puluh lima kilometer di luar batas desanya sendiri: terlalu jauh untuk disebut kesalahan penarikan garis, terlalu dekat untuk disebut koordinat yang rusak. Pada koperasi-koperasi itu, yang tercatat negara sebagai lahan koperasi sebuah desa secara administratif berada di wilayah desa lain.
Sebarannya tidak merata. Di Papua, 57,1 persen titik lahan berada di luar batas desanya sendiri. Di Maluku 55,9 persen, Sumatera Utara 50,5 persen, Kalimantan Barat 44,8 persen. Di provinsi-provinsi itu, batas desa memang paling jarang dipetakan ulang, dan justru di situ program ini menuntut ribuan bidang tanah dalam hitungan bulan.
Uji ini juga memperlihatkan bahwa kedekatan bukan selalu kesalahan. Dua gerai di Eromoko yang berjarak tiga puluh meter tadi, ketika diuji terhadap poligon, masing-masing berada di dalam desanya sendiri. Keduanya berdiri berhadapan tepat di garis batas.
Zulkifli Hasan di depan gerai Kopdes Merah Putih. Foto: Kementerian Koperasi.
Kopdes di tengah lautan?
Di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, 4 Agustus 2026, Zulkifli Hasan ditanya wartawan soal video lokasi Kopdes yang beredar di media sosial. Menteri Koordinator Bidang Pangan itu menjawab dengan pertanyaan balik bernada mengejek
Itu memang di mana? Nggak bangun di tengah laut? Gimana nyemennya itu?
Basis data kementerian yang ia koordinasikan menyimpan jawaban yang tidak ia duga. Dari 54.052 koordinat lahan Kopdes yang tersedia di dataset, 547 koperasi memang memiliki koordinat di perairan terbuka.
Koperasi Desa Tanjung Lama di Muara Kelingi, Musi Rawas, dipetakan di Laut Cina Selatan, 264 kilometer dari daratan terdekat. Koperasi Desa Agung Jaya di Musi Banyuasin muncul 251 kilometer dari daratan.
Empat koperasi di Kabupaten Poso berjajar sekitar sembilan puluh kilometer dari pesisir Teluk Tomini. Sementara Koperasi Desa Air Ringau, yang tercatat berada di Natuna, dipetakan 198 kilometer dari pulau terdekat.
Masalahnya tidak berhenti di laut Indonesia. Sebanyak 169 koperasi lain memiliki koordinat di luar wilayah negara ini.
Sebuah koperasi kelurahan di Gresik dipetakan di Samudra Atlantik, di lepas pantai Afrika Barat. Koordinat Koperasi Desa Jatisari di Lumajang kehilangan tanda pada bujurnya dan berpindah ke Pasifik selatan. Sejumlah koperasi di Madura dan Ponorogo terlempar ke belahan bumi utara karena tanda minus pada lintangnya hilang.
547 koordinat di tengah laut, 169 di luar Indonesia
Empat puluh titik terjauh ditampilkan, beserta yang terlempar ke luar wilayah negara. Memuat saat digulirkan.
Tiap titik adalah koordinat lahan yang didaftarkan sebuah koperasi, bukan bangunan yang berdiri. Sebuah titik dihitung berada di laut bila lebih dari dua kilometer dari daratan terdekat. Sumber: basis data Kementerian Koperasi, ditarik 18 Juli 2026. Citra: Esri, Maxar, Earthstar Geographics.
Kesalahan koordinat ini bukan bukti bahwa koperasinya tidak ada. Ia juga tidak berarti bangunannya benar-benar didirikan di laut. Titik-titik tersebut menandai lokasi lahan yang dimasukkan ke dalam sistem, bukan lokasi bangunan yang telah diperiksa di lapangan.
Namun, kesalahan sejauh ratusan kilometer memperlihatkan bahwa koordinat itu lolos tanpa pemeriksaan paling dasar. Sistem tidak menolak ketika titik sebuah desa di Jawa berpindah ke Afrika, ketika koperasi di Sumatera muncul di Laut Cina Selatan, atau ketika sebuah lahan ditempatkan jauh dari pulau mana pun.
Program ini memiliki peta, tetapi tidak memiliki penyaring yang memastikan titiknya berada di tempat yang masuk akal.
Zulkifli Hasan bertanya bagaimana mungkin Kopdes dibangun di tengah laut. Di basis data kementerian yang ia koordinasikan, 547 koperasi memang tercatat di sana
Yang Lucu dan Viral di Media Sosial
Pada 4 Agustus 2026, seorang pengguna Instagram bernama Fauzan mengunggah video berdurasi pendek dengan pertanyaan yang ditulis di layar: Mau lihat seberapa jauhnya KOPDES di kaki gn Ciremay ini dari rumah penduduk? Kamera berputar dari bangunan Kopdes yang masih baru, atapnya bergaris merah putih, pintu rolling doornya masih licin, lalu menyapu ke sekeliling: kerikil, tanah gundul, dan tidak ada rumah.
Video itu disukai 682 ribu kali dan dikomentari 103 ribu kali.
Ia bukan satu-satunya bangunan Kopdes yang menuai polemlik. Bangunan Kopdes di kawasan Tempat Pembuangan Akhir Antang, Makassar, terekam berdiri beberapa meter dari tumpukan sampah. Di Banten, satu gedung berdiri di bekas kubangan lumpur belerang, tanah kas desa menganggur yang dipilih lewat musyawarah. Yang lain di tengah sawah. Yang lain lagi menghadap pemakaman.
Video-video itu menyebar bukan karena orang marah tapi karena mereka bingung. Ketika sebuah toko dibangun di tempat yang mungkin tak akan didatangi siapa pun. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan keluhan soal lokasi tidak strategis jumlahnya hanya kurang dari sepuluh, dari puluhan ribu Kopdes seluruh Indonesia.
Sementara itu, Zulkifli Hasan berkelit kebingungan itu berangkat dari anggapan yang keliru mengenai fungsi Kopdes. Ia berkali-kali menegaskan Kopdes bukan gerai ritel.
Saya jelaskan, kopdes itu bukan toko, bukan supermarket. Jadi tidak perlu khawatir warung-warung kecil, macam-macam, toko-toko retail, ini tidak ada.
Fungsinya, katanya, menyerap hasil panen dan menyalurkan program pemerintah.
Jadi kalau petani harga gabahnya cuma Rp5.000, kita tentukan Rp6.500, koperasi beli. Koperasi yang beli, masa enggak ada manfaatnya begitu? Dia kan nolong petani.
Argumen ini masuk akal. Gudang pengumpul gabah memang tak perlu berada di keramaian. Tempat yang jauh dari permukiman juga belum tentu keliru jika dekat dengan sawah, mudah dicapai truk, dan memiliki listrik, air, serta jaringan komunikasi.
Karena itu, kelayakan lokasi tidak bisa dinilai hanya dari potongan video di media sosial. Ukurannya harus lebih konkret. Dan untuk hal ini, Zulkifli Hasan mungkin bisa merujuk pada data petugas surveyor Kopdes di lapangan.
Apa yang ditulis petugas survei
Petugas surveyor kopdes mengisi formulir digital di lokasi ketika lahan calon Kopdes didata. Sebagian besar isinya pilihan: jenis akses jalan, sumber listrik, sumber air, kekuatan sinyal, jarak ke permukiman. Di ujung formulir ada satu kotak isian bebas untuk hal-hal yang tak tertampung pilihan mana pun.
Kotak itu tersimpan sebagai satu kolom teks di dalam keterangan aset, dan tak pernah tampil di halaman publik mana pun. Baru terlihat ketika keterangan aset dibuka isinya satu per satu untuk seluruh 83.345 koperasi.
Di dalamnya ada 3.535 catatan. Penulisnya orang yang berdiri di sebidang tanah dan harus melaporkan apa yang dilihatnya kepada atasan yang tak ada di sana.
Ada huruf besar yang lupa dimatikan, spasi yang hilang, kalimat yang berhenti di tengah. Dan sesekali, nada seseorang yang tahu bahwa yang ia laporkan tidak masuk akal.
Seorang petugas di Situbondo menulis tanpa tanda baca:
Kondisi Lahan Bukit Akses Jalan Hanya Bisa di Lalui Jalan Kaki.
Gudang pengumpul gabah, di atas bukit, yang cuma bisa dicapai jalan kaki. Apakah gabah satu ton mesti dipanggul untuk mengakses kopdes ini?
Di Kota Pontianak, petugas menemukan lahan yang sudah ada penghuninya. Dua keluarga tinggal di sana. Catatan itu tak menyebut ke mana mereka akan pindah.
Lahan merupakan tempat truk sampah Dinas Lingkungan Hidup biasanya memilah sampah, dan masih ada 2 keluarga yang menempati lahan tersebut.
Di Bengkulu Utara, petugas mengukur sisa lahan lalu menutup catatannya dengan optimisme yang ganjil karena ukuran lahan yang tak ideal:
Luas lokasi hanya bersisa 8m×20m berada di antara makam dan bangunan gudang desa, status hibah masyarakat. Lokasi strategis di poros desa.
Seratus enam puluh meter persegi, terjepit antara pemakaman dan gudang, dan tetap dicatat strategis.
Di Kota Madiun, gedungnya akan berdiri di bekas tempat pembuangan sampah sementara, berbagi saluran limbah dengan dapur makan bergizi gratis:
Ada bekas bangunan TPS yang sudah tidak terpakai. Lokasi bersebelahan dengan MBG sehingga Ipal masih satu area.
Dan di Tulungagung, seorang petugas menulis kalimat yang mestinya cukup untuk menghentikan proses pembangunan Kopdes ini:
Desa tidak memiliki aset strategis yang dapat dijadikan lokasi pembangunan.
Dataset mencatat jika dilihat menurut kata kuncinya, catatan-catatan para surveyor ini menemukan kopdes yang berdiri di lahan sempit atau di bawah standar minimum 600 meter persegi, sebanyak 872 kali. Bekas bangunan yang harus dibongkar dulu, 172 kali. Tepi sungai atau pesisir, 91 kali. Rawa dan lumpur, 72 kali. Lokasi terpencil, 53 kali. Gunung dan lereng, 49 kali. Sawah, 49 kali. Rawan banjir dan longsor, 34 kali. Pemakaman, 14 kali. Tempat pembuangan sampah, 11 kali.
Menteri Koperasi menghitung keluhan yang masuk ke kementeriannya kurang dari sepuluh. Petugas kementeriannya sendiri, yang mendatangi lokasi, menulis lebih dari 3.535 catatan. Keluhan yang tak pernah dikirim bukan berarti tak ada yang perlu dikeluhkan.
Seluruh 3.535 catatan diterbitkan utuh
Bisa disaring per provinsi, per kabupaten, dan per tema, dicari kata per kata, lalu diunduh. Tidak ada yang diringkas, dipilih, atau dihaluskan.
Survei program mencatat kondisi dasar lokasi pada 46.080 koperasi. Sebagian besar terhubung dengan listrik PLN, berjalan beraspal, dan memiliki sinyal internet yang kuat. Masalahnya ada banyak ribuan kopdes yang tak bisa mengakses itu.
Kondisi lokasi pada 46.080 koperasi yang keterangannya terbaca, keadaan 18 Juli 2026.
Sebanyak 1.239 koperasi tercatat tidak ada sambungan listrik. Bukan listrik yang sering padam, tapi tidak ada sambungan listrik sama sekali.
Di sinilah paradoksnya terlihat. Kopdes dirancang menjual bahan pangan dan obat-obatan, termasuk barang yang membutuhkan pendingin. Namun, lebih dari seribu lokasinya bahkan tidak bisa menyalakan kulkas. Negara menyiapkan gerai dan rak, tetapi gagal menyediakan listrik membuat barang di dalamnya bertahan.
Sebanyak 1.103 lokasi juga tidak memiliki sinyal internet. Padahal, Kopdes dirancang sebagai tempat penyaluran bantuan, subsidi, dan layanan keuangan. Pekerjaan itu menuntut petugas memeriksa identitas, mencocokkan nama dengan basis data pemerintah, memproses pembayaran, dan mengunggah laporan. Di tempat tanpa sinyal, layanan digital berhenti sebelum dimulai. Petugas dapat mencatat transaksi di kertas, tetapi tidak dapat mengirimkannya.
Masalah berikutnya adalah jalan. Sebanyak 428 lokasi bahkan belum memiliki akses jalan sama sekali. Sebanyak 4.806 lainnya hanya dapat dicapai melalui jalan tanah.
Pemerintah berulang kali menyatakan fungsi utama Kopdes bukan sebagai toko ritel, melainkan sebagai pengumpul hasil panen.
Lokasi tanpa jalan, listrik, sinyal, atau air
Saring per jenis kekurangan dan per provinsi, atau tampilkan hanya yang kekurangan lebih dari satu hal. Memuat saat digulirkan.
Kondisi dasar lokasi yang dicatat petugas survei. Satu koperasi bisa kekurangan lebih dari satu hal sekaligus, dan lingkaran bergaris menandai yang seperti itu. Sumber: basis data Kementerian Koperasi, ditarik 18 Juli 2026. Citra: Esri, Maxar, Earthstar Geographics.
Namun, gabah, jagung, dan hasil kebun tidak bisa bergerak sendiri. Semuanya harus diangkut dengan kendaraan. Jalan tanah berubah menjadi lumpur saat hujan, dan truk bermuatan hasil panen dapat berhenti jauh sebelum mencapai gudang.
Tak hanya itu, bahkan sebagian lokasi menghadapi beberapa kekurangan sekaligus. Sebanyak 338 koperasi tercatat tidak memiliki listrik, air, dan sinyal internet. Sebanyak 624 lainnya berada di ujung jalan tanah sekaligus tanpa listrik. Di tempat-tempat ini, masalahnya bukan apakah usaha akan menghasilkan keuntungan. Persoalannya lebih awal: apakah pintunya bisa dibuka dan kegiatannya bisa dimulai.
Angka tersebut baru berasal dari 46.080 koperasi yang memiliki catatan kondisi lokasi, sekitar 55 persen dari seluruh program. Sebanyak 37.265 koperasi lainnya tidak mempunyai keterangan mengenai listrik, air, sinyal, ataupun akses jalan.
Data yang kosong tidak membuktikan bahwa kondisi mereka buruk. Namun, data itu juga tidak memberi dasar untuk menganggap kondisinya lebih baik.
Artinya, dari hampir separuh program, pemerintah bahkan belum mempunyai informasi yang cukup untuk menjawab pertanyaan paling sederhana: apakah lokasi Kopdes dapat menyalakan lampu, terhubung ke internet, memperoleh air, dan didatangi kendaraan.
Dua gerai yang berhadap-hadapan
Pada awal Maret 2026, foto dua bangunan Koperasi Desa Merah Putih beredar di media sosial. Keduanya berdiri berhadap-hadapan, hanya dipisahkan Jalan Wonogiri-Pracimantoro. Warganet menyebutnya mirip Indomaret dan Alfamart.
Keduanya milik dua desa yang berbeda di Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri: Desa Sindukarto dan Desa Sumberharjo. Bupati Wonogiri menyebut posisi itu konsekuensi dari keterbatasan lahan yang dimiliki pemerintah desa. Kepala Desa Sindukarto, Erianto, menyatakan tidak ada rencana menempatkan kedua bangunan saling berhadapan.
Gerai Kopdes Merah Putih Desa Sindukarto dan Desa Sumberharjo di Kecamatan Eromoko, Wonogiri, berdiri berhadapan dipisahkan Jalan Wonogiri-Pracimantoro. Foto: Radar Solo, Jawa Pos Group. Dimuat atas izin.
Basis data pemerintah bisa mengukur seberapa dekat keduanya. Koordinat kedua koperasi itu terpisah 30 meter, jarak lurus dari titik ke titik. Kopdes Sindukarto berdiri di lahan 1.024 meter persegi dengan dua gerai dan 20 anggota. Kopdes Sumberharjo di lahan 1.500 meter persegi dengan empat gerai dan 20 anggota. Status lahan keduanya sudah beres, satu terverifikasi dan satu dinyatakan selesai.
Kasus Wonogiri dapat dibandingkan dengan pola kedekatan lokasi di seluruh dataset.
Analisis menggunakan tiga ambang jarak: 500 meter, satu kilometer, dan dua kilometer. Sebuah koperasi masuk ke satu kelompok jika memiliki setidaknya satu tetangga dalam ambang tersebut. Kelompok dapat membentuk rantai, sehingga jarak antara dua titik terjauh di dalamnya bisa lebih besar daripada ambang. Jarak yang dipakai adalah garis lurus antarkoordinat, bukan jarak jalan atau luas lahan.
Koperasi yang berdiri berdempetan, pada tiga radius
Ganti radius antara 500 meter, satu kilometer, dan dua kilometer. Klik satu kelompok untuk melihat dari dekat. Memuat saat digulirkan.
Kelompok dihitung dari jarak antarkoordinat, satu titik untuk satu koperasi. Hanya kelompok yang berisi koperasi dari dua desa berbeda atau lebih yang dihitung. Sumber: basis data Kementerian Koperasi, ditarik 18 Juli 2026. Citra: Esri, Maxar, Earthstar Geographics.
Pada ambang 500 meter, terdapat 3.131 kelompok yang melibatkan 7.242 koperasi. Pada ambang satu kilometer, terdapat 6.967 kelompok yang melibatkan 19.423 koperasi. Pada ambang dua kilometer, 37.500 dari 54.221 koperasi dengan koordinat yang dapat digunakan masuk ke suatu kelompok. Angka terakhir setara sekitar 69,2 persen.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan pernah menanggapi kemungkinan dua koperasi desa dibangun berdekatan.
Misalnya Desa A dan Desa B bangunnya dekatan, yang satu melayani desa ini, yang satu melayani desa itu. Enggak masalah, karena Kopdes bukan supermarket melainkan infrastruktur pemerintah.
Pernyataan tersebut menjelaskan pembagian layanan berdasarkan batas administrasi desa. Masalah utamanya adalah: persaingan. Sebagai contoh, masing-masing dari tujuh koperasi di Mamuju berhak atas pinjaman tiga miliar rupiah. Masing-masing harus mencicil. Cicilan dibayar dari pendapatan, pendapatan datang dari penjualan, dan 7 gerai kopdes ini berbisnis dalam radius 236 meter.
Mereka menjual barang yang kurang lebih sama kepada pembeli yang juga kurang lebih sama. Selain harus bersain dengan sesama Kopdes merekapun harus bejibaku dengan dengan warung-warung yang sudah lebih dulu berjualan di sana. Persaingan semerawut ini tidak muncul dari pasar. Pemerintah yang menciptakannya.
Rumah yang Belum Berpenghuni
Ilustrasi dibuat dengan bantuan kecerdasan buatan. Bukan foto lokasi sebenarnya.
Koperasi adalah satu-satunya badan usaha yang definisinya terletak pada anggotanya. Perseroan bisa dimiliki satu orang. Yayasan tak punya pemilik sama sekali. Koperasi adalah orang-orang yang berhimpun.
Tanpa anggota, ia bukanlah koperasi. Statistik resmi pada 9 Agustus 2026 mencatat 1.816.636 anggota di 83.382 koperasi. Rata-ratanya 21,8 anggota per koperasi. Sebuah desa di Indonesia rata-rata dihuni sekitar tiga ribu jiwa. Angka ini membuat wacana peran koperasi Membangun desa menjadi timpang.
Enam dari sepuluh koperasi beranggota di bawah dua puluh orang
Sebaran 65.666 koperasi yang profilnya terbaca di sistem
Dua puluh orang adalah jumlah yang lazim menjadi syarat minimum pendirian koperasi primer. Di ujung yang lain hanya ada 94 koperasi dengan lima ratus anggota atau lebih.
Dari 65.666 koperasi yang profilnya bisa diakses, 7.404 koperasi tak punya satu pun anggota. Sebanyak 22.800 punya satu sampai sembilan orang, dan 11.066 punya sepuluh sampai sembilan belas. Jika digabung, 41.270 koperasi beranggota di bawah dua puluh orang, angka yang lazim jadi syarat minimum pendirian koperasi primer. Enam dari sepuluh.
Yang membuat rumit dari masalah ini bukan angka nol anggotanya, melainkan apa yang sudah dimiliki koperasi-koperasi bernihilkan anggota itu.
Ilustrasi dibuat dengan bantuan kecerdasan buatan, bukan dokumentasi lokasi sebenarnya.
Di Desa Upang Ceria, Muara Telang, Banyuasin, sebuah koperasi desa menguasai lahan 87.500 meter persegi. Hampir sembilan hektare, sekitar dua belas kali lapangan sepak bola. Statusnya sudah terverifikasi. Badan hukumnya terbit 13 Juni 2025. Sembilan belas bidang usaha terdaftar atas namanya. Anggotanya nol.
Polanya berulang dengan angka lebih kecil di banyak tempat. Kopdes Banjar di Kertek, Wonosobo, memegang 32.385 meter persegi yang sudah bersertifikat, urusan tanah yang di banyak desa memakan waktu bertahun-tahun, dan tak punya seorang pun anggota. Kopdes Jalatunda di Mandiraja, Banjarnegara, punya 23.150 meter persegi dan 31 bidang usaha tercantum di aktanya, juga tanpa anggota. Sertifikatnya selesai, izin usahanya lengkap, koperasinya belum ada.
Seluruhnya ada 4.489 koperasi tanpa satu pun anggota yang lahannya sudah ada. Dan 1.689 yang bahkan sudah punya gerai. Kopdes Alas Bayur di Situbondo punya empat gerai sekaligus berstatus tidak ada lahan dan nol anggota. Kopdes Palebon di Gresik punya satu gerai, lahannya terverifikasi atas nama Agrinas, nol anggota.
Lalu ada 1.592 koperasi yang kosong rangkap tiga. Tanpa anggota, tanpa gerai, berstatus tidak ada lahan. Kopdes Sumberejo di Besuki, Situbondo, salah satunya. Alamat resminya Jalan Sumbermalang Nomor 27. Badan hukumnya terbit 27 Mei 2025. Di dalam aktanya tercantum 89 bidang usaha yang boleh dijalankannya. Tetangganya, Kopdes Mojodungkol, beralamat di kantor desa, punya 77 bidang usaha, nol anggota, nol gerai, nol lahan.
Tanah lebih dulu. Izin usaha lebih dulu. Bangunan lebih dulu. Anggota belakangan.
Urutan itu bukan kelalaian satu-dua desa. Ia muncul di puluhan ribu baris, yang artinya ini masalah laten dari cara program kopdes ini dirancang.
Satu Identitas, Banyak Koperasi
Nomor telepon dan Nomor Induk Kependudukan seharusnya menunjukkan siapa orang di balik setiap koperasi. Namun, di dalam basis data, satu nomor atau satu identitas kadang muncul pada banyak koperasi sekaligus.
Di satu kabupaten di Aceh, satu nomor telepon menjadi kontak bagi 133 koperasi yang tersebar di 13 kecamatan. Nomor lain dipakai oleh 108 koperasi di kabupaten yang sama. Di Jawa Tengah, satu nomor digunakan oleh 70 koperasi di dua kabupaten.
161 orang, 899 koperasi desa
Memuat saat digulirkan.
Nomor induk kependudukan dan nomor telepon tidak dimuat. Nama orang hanya ditampilkan sebagai inisial, bukan nama lengkap. Nama koperasi ditampilkan karena tercatat dalam basis data publik pemerintah. Pengulangan nomor identitas menunjukkan pola pendataan, bukan kepemilikan atau kendali.
Pola ini menunjukkan bahwa banyak formulir kemungkinan diisi oleh petugas atau penghubung yang sama, lalu memakai satu nomor berulang kali. Akibatnya, ketika kementerian ingin menghubungi pengurus sebuah koperasi, panggilannya mungkin masuk ke orang yang juga menjadi kontak bagi seratus koperasi lain.
Pengulangan juga ditemukan pada NIK. Satu NIK tercatat pada 54 koperasi di Aceh Utara. NIK lain muncul pada 45 koperasi, kemudian 38, 34, dan 30 koperasi.
Namun, sebagian besar punya penjelasan. Dari 892 koperasi yang NIK pengurusnya berulang, sebanyak 744 melibatkan pengawas syariah. Di Aceh, seorang ulama atau ahli fikih muamalah dapat mengawasi banyak lembaga sekaligus. Pengulangan itu tidak berarti ia memiliki atau mengendalikan koperasi-koperasi tersebut.
Kasus ketua koperasi berbeda. Sebanyak 74 NIK tercatat sebagai ketua pada 148 koperasi. Hampir semuanya memimpin dua koperasi yang berdekatan dan tidak melintasi batas kabupaten. Di Kebonagung, Pacitan, misalnya, Kopdes Ketro dan Kopdes Klesem dipimpin orang yang sama. Pola serupa ditemukan di Garum, Blitar, serta Kalipuro, Banyuwangi.
Temuan ini tidak menunjukkan adanya jaringan kendali nasional. Namun, satu orang tetap harus memikul tanggung jawab atas dua badan usaha yang berbeda, masing-masing dengan anggota, laporan keuangan, dan kemungkinan utangnya sendiri.
Masalah yang lebih mendasar terlihat pada umur para ketua. Tanggal lahir dapat dibaca dari enam angka di dalam NIK. Dari sana, 522 ketua tercatat berumur di bawah 25 tahun. Dua ketua bahkan tercatat lahir pada 2010, sehingga baru berumur 16 tahun. Tiga lainnya tercatat berumur 17 tahun. Di ujung sebaliknya, beberapa ketua tercatat lahir pada 1920-an dan telah berumur lebih dari sembilan puluh tahun.
Kemungkinan besar sebagian angka itu berasal dari kesalahan pengetikan NIK. Namun, jika kesalahan umur yang begitu jelas bisa lolos, pertanyaannya berpindah: berapa banyak data pengurus lain yang tidak pernah diperiksa ulang?
Basis data ini menyimpan identitas orang-orang yang akan menjalankan koperasi dan menandatangani kewajibannya. Namun, nomor teleponnya dipakai berulang, NIK-nya muncul pada lebih dari satu badan usaha, dan tanggal lahir yang mustahil tetap diterima sistem.
Tanah Desa, Aset Milik Siapa?
Membangun puluhan ribu gerai dalam waktu singkat membutuhkan puluhan ribu bidang tanah. Karena harus tersedia cepat, program ini banyak memakai tanah milik pemerintah dan desa.
Dalam basis data, luas tanah yang dicatat untuk program Kopdes mencapai 11.123 hektare, sekitar seperenam luas Jakarta. Kelompok terbesarnya adalah Barang Milik Desa, sebanyak 31.603 bidang. Selain itu, terdapat 7.100 bidang Barang Milik Daerah, 4.557 tanah hibah, dan 1.676 bidang Barang Milik Negara.
Namun, status sebagian tanah tidak tercatat dengan jelas. Sebanyak 5.128 bidang hanya diberi tanda hubung pada kolom kepemilikan. Basis data juga memisahkan kategori "Barang Milik Desa" dan "lahan milik desa" tanpa menjelaskan perbedaannya.
Hanya 23,9 persen yang tercatat telah bersertifikat. Di sisi lain, 11.725 koperasi berstatus belum memiliki lahan. Aceh menyumbang 1.821 di antaranya, sedangkan Sumatera Utara 1.323.
Di kolom catatan, petugas menuliskan kalimat yang sama berulang kali dengan variasi ejaan:
Lahan belum tersedia. lahan belum tersedia. LAHAN BELUM TERSEDIA. Belum ada lahan. Koperasi belum memiliki lahan.
Persoalannya menjadi lebih rumit ketika dua kolom lain dibuka. Setiap catatan aset mencantumkan pihak yang disebut sebagai "pemilik" dan pihak yang melakukan survei.
Koperasi tercatat sebagai pemilik pada 33.888 catatan aset. Namun, PT Agrinas Pangan Nusantara muncul sebagai pemilik pada 18.319 catatan. Sebanyak 17.507 lainnya tidak mencantumkan pemilik sama sekali. Ada pula 10.347 catatan atas nama "Business Assistance", 1.457 atas nama Kementerian Kesehatan, 1.105 atas nama TNI, dan 218 atas nama PMO.
Tercatat sebagai pemilik aset
Tercatat sebagai surveyor
Agrinas juga menjadi pihak yang paling banyak melakukan survei. Perusahaan itu tercatat mendata 23.803 aset, sedangkan koperasi sendiri tercatat melakukan survei pada 18.709 aset.
PT Agrinas Pangan Nusantara adalah badan usaha milik negara yang mendapat tugas mengelola pembangunan, pengadaan, dan operasional Kopdes selama dua tahun. Penugasannya mencakup 26 jenis sarana dan prasarana.
Siapa yang tercatat sebagai pemilik aset, 54.013 titik
Memuat saat digulirkan.
Kolom pemilik menandai siapa yang tercatat memiliki aset, bukan siapa pemilik tanahnya menurut hukum. Sumber: basis data Kementerian Koperasi, ditarik 18 Juli 2026. Citra: Esri, Maxar, Earthstar Geographics.
Namun, basis data tidak menjelaskan arti kata "pemilik" dalam kolom tersebut. Apakah Agrinas memiliki tanahnya, bangunan yang didirikan di atasnya, peralatan yang dibeli, atau hanya dicatat sebagai pihak yang mengadakan aset?
Pertanyaan itu penting karena sebagian besar lokasi menggunakan tanah desa atau tanah pemerintah. Jika Agrinas hanya membangun dan mengadakan peralatan, kolom tersebut seharusnya membedakan pemilik tanah, pemilik bangunan, dan pihak pelaksana. Jika asetnya memang masih dimiliki Agrinas, belum jelas kapan dan dengan mekanisme apa aset itu akan diserahkan kepada koperasi setelah masa pengelolaan berakhir.
Pertanyaan tertulis mengenai status 18.319 aset tersebut telah dikirimkan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara dan Kementerian Koperasi. Sampai laporan ini terbit, keduanya belum memberikan jawaban.
Ketidakjelasan yang sama berlaku pada 1.105 catatan aset atas nama TNI dan 512 aset yang disurvei TNI. Data tersebut tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa TNI memiliki tanah koperasi. Namun, basis data juga tidak menjelaskan aset apa yang dimiliki atau mengapa TNI tercatat sebagai pemiliknya.
Program ini banyak berdiri di atas tanah desa. Bangunan dan peralatannya dikerjakan oleh badan usaha negara. Tetapi di dalam sistem yang seharusnya mencatat semuanya, batas antara pemilik tanah, pemilik aset, pelaksana pembangunan, dan petugas survei tidak dijelaskan.
Tanahnya dapat ditunjukkan. Bangunannya dapat dilihat. Namun, pada puluhan ribu catatan, siapa memiliki apa masih menjadi pertanyaan.
Kelima peserta program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia yang meninggal dunia antara 17 dan 27 Juni 2026. Ilustrasi.
Program yang menjanjikan delapan puluh ribu toko desa juga menjanjikan delapan puluh ribu orang untuk menjaganya. Negara tidak mencari mereka di antara pedagang, pengurus koperasi lama, atau orang yang sudah pernah menutup buku kas sebuah usaha. Negara mencari mereka di antara sarjana yang baru lulus, lalu mengirim mereka ke barak.
Pada 17 Juni 2026, sebanyak 35.476 orang memasuki latihan dasar militer. Tiga puluh ribu di antaranya calon manajer Koperasi Desa Merah Putih. Sisanya, 5.476 orang, calon manajer Kampung Nelayan Merah Putih. Programnya bernama Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia. Latihannya berlangsung sampai 31 Juli.
Tidak ada dalam pekerjaan yang menunggu mereka yang menuntut kemampuan tempur. Di ujung pelatihan ada gerai berukuran beberapa meter persegi, rak yang harus diisi, buku kas yang harus ditutup tiap bulan, dan pinjaman tiga miliar rupiah yang harus dicicil. Namun jalan menuju ke sana melewati latihan dasar militer selama enam minggu.
Pada hari pertama, seorang peserta meninggal karena henti jantung. Sampai 27 Juni, jumlahnya jadi lima.
Riwayat berikut disusun dari catatan publik: repositori skripsi kampus, pengumuman pemerintah daerah, dan pemberitaan. Suara orang pertama adalah rekonstruksi redaksi, bukan kutipan dari mereka. Tidak ada umur, keadaan keluarga, sifat, motivasi, atau cita-cita yang ditambahkan tanpa sumber. Potret adalah ilustrasi.
Yonanda Muhammad Taufiq
Nama saya Yonanda Muhammad Taufiq. Saya menempuh pendidikan Manajemen di Universitas Bung Hatta, Padang, dan meraih gelar Sarjana Ekonomi pada 2020. Skripsi saya membahas pengaruh rasio keuangan terhadap harga saham perusahaan konstruksi dan bangunan; setelah kuliah, saya juga pernah bekerja sebagai telemarketing agent. Pada 2026 saya lolos sebagai peserta SPPI dan mengikuti pendidikan di Baturaja untuk dipersiapkan menjadi pengelola koperasi desa. Nama saya kemudian tercatat sebagai peserta pertama yang meninggal dalam rangkaian pelatihan tersebut.
Repositori Universitas Bung Hatta; Tirto.
Nola Dya Sari
Nama saya Nola Dya Sari, keluarga memanggil saya Olak, dan saya berasal dari Roban, Singkawang, Kalimantan Barat. Saya menyelesaikan studi Sosiologi di Universitas Atma Jaya Yogyakarta pada 2024. Skripsi saya meneliti alasan ibu rumah tangga di Roban bekerja sebagai pemecah batu, mendokumentasikan kehidupan perempuan yang bertahan melalui pekerjaan informal. Setelah dinyatakan lolos sebagai calon manajer Koperasi Desa Merah Putih, saya mengikuti pendidikan SPPI di Kalimantan; pada Juni 2026, nama saya menjadi nama kelima dalam daftar peserta yang meninggal selama pelatihan.
Repositori Universitas Atma Jaya Yogyakarta; IDN Times Kaltim.
Novia Rahmadhani Sihotang
Nama saya Novia Rahmadhani Sihotang. Saya menempuh pendidikan Hukum Ekonomi Syariah di UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan dan lulus pada tahun akademik 2023/2024. Dalam skripsi, saya meneliti penerapan hak khiyar dalam sistem jual beli sebuah swalayan syariah di Padangsidimpuan, sebuah tema yang berdekatan dengan perdagangan, perlindungan pembeli, dan tata kelola transaksi. Pada 2026 saya mengikuti SPPI dan menjalani pendidikan di Pusbahasa Kodiklatau, Jakarta, sebelum menjadi salah satu dari lima peserta yang meninggal selama rangkaian pelatihan.
Repositori UIN Syahada Padangsidimpuan; Tirto.
Anisa Muyassaroh
Nama saya Anisa Muyassaroh, berasal dari Kedungpring, Kabupaten Lamongan. Sejak 2018 saya belajar Fisika di Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Airlangga, mempelajari ilmu fisika murni dan aplikatif hingga menyelesaikan pendidikan sarjana pada tahun akademik 2024/2025. Saya kemudian mengikuti SPPI sebagai calon pengelola Koperasi Desa Merah Putih dan ditempatkan untuk mengikuti pendidikan di Balikpapan. Perjalanan itu berakhir pada Juni 2026, ketika saya meninggal setelah mengalami gangguan kesehatan dalam latihan.
Disway; Memorandum.
Muhammad Rifki Renaldi Gunawan
Nama saya Muhammad Rifki Renaldi Gunawan, warga Kabupaten Sumedang. Saya adalah lulusan Teknik Elektro UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Tugas akhir saya merancang sistem kendali berbasis fuzzy logic dan Internet of Things untuk menjaga kestabilan pH serta nutrisi hidroponik; penelitian itu kemudian turut diterbitkan dalam jurnal teknik. Saya mengikuti SPPI pada 2026 dan menjalani pendidikan di Satdik Yon Parako 465 untuk dipersiapkan sebagai pengelola koperasi desa, tetapi meninggal setelah mengalami gangguan kesehatan saat pelatihan.
Digilib UIN Sunan Gunung Djati; detikJabar.
Kementerian Pertahanan menyatakan seluruhnya meninggal karena masalah kesehatan. Peserta menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum program dimulai, dan hasil pemeriksaan tiap peserta tidak dibuka ke publik. Permintaan tanggapan kepada Kementerian Pertahanan belum dijawab sampai laporan ini terbit. Desakan menghentikan latihan menguat.
Mereka bukan tentara. Mereka tidak melamar jadi tentara. Mereka sarjana yang melamar pekerjaan sebagai manajer toko kelontong desa.
Lima orang meninggal dalam sebelas hari pertama. Basis data program ini menghitung banyak hal: jumlah badan hukum yang disahkan, jumlah bangunan yang rampung, jumlah koordinat yang tercatat, nilai transaksi yang masuk. Kelima nama itu tidak muncul di kolom mana pun di dalamnya.
Tanah yang Tersisa
Target pemerintah: sekitar 35.800 Koperasi Desa Merah Putih beroperasi pada 31 Agustus 2026.
Pada 11 Juni 2026, yang sudah beroperasi 1.061.
0
koperasi beroperasi per 11 Juni 2026
0
ditargetkan beroperasi pada 31 Agustus 2026
0
pengajuan pinjaman tercatat di sistem, dari 287 koperasi
Sehari sesudahnya, Kementerian Koperasi memangkas target operasional tahun ini lima puluh persen, dari sekitar delapan puluh ribu jadi empat puluh ribu. Pada 9 Agustus, 20.226 bangunan dinyatakan rampung dan 15.176 unit lagi masih dibangun. Para manajernya, yang baru menyelesaikan latihan dasar militer 31 Juli, ditempatkan mulai minggu pertama Agustus.
September
Tiap Kopdes Merah Putih berhak atas pinjaman modal tiga miliar rupiah dari bank-bank milik negara. Bunganya enam persen setahun, ditanggung anggaran negara. Tenornya 72 bulan. Ada masa tenggang enam sampai delapan bulan sebelum cicilan pertama.
Masa tenggang itu berakhir bulan depan.
Tiga miliar dibagi 72 bulan adalah Rp41.666.667. Itu pokoknya saja, tanpa bunga, yang harus keluar setiap tanggal jatuh tempo selama enam tahun dari koperasi yang mengambil pinjaman penuh. Angka pembandingnya ada di basis data yang sama: sepanjang program berjalan, nilai transaksi rata-rata per koperasi Rp2.155.227. Bukan per bulan, melainkan seluruhnya sejak koperasi itu berdiri.
Cicilan sebulan dibanding seluruh transaksi
Pokok pinjaman tiga miliar dibagi 72 bulan, disandingkan dengan nilai transaksi rata-rata per koperasi sejak program berjalan
Cicilan belum termasuk bunga, yang ditanggung anggaran negara. Transaksi rata-rata dihitung dari seluruh program, bukan per bulan.
Yang menjamin cicilan memang bukan pendapatan koperasi, karena sebagian besar koperasi belum berpendapatan. Yang menjamin dana desa. Pos anggaran yang sama yang membiayai jalan desa, posyandu, dan honor kader. Pada 2026, 58,03 persen dana desa, sebesar Rp34,57 triliun, sudah diarahkan untuk mendukung program ini. Dibagi 75.265 desa, itu Rp459 juta per desa, sekitar 58 persen dana desa yang diterima sebuah desa dalam setahun. Sejumlah kepala desa menolak.
Di dalam basis data Kementerian Koperasi, tercatat baru 309 pengajuan pinjaman dari 287 koperasi. Itu 0,34 persen dari seluruh program. Sementara pemerintah menyatakan skema tiga miliar sudah berjalan dan cicilannya mulai dibayarkan bulan depan.
Kalau sebuah koperasi desa tak mampu membayar cicilannya, yang dipotong anggaran desanya. Bukan anggaran kementerian yang merancang program. Bukan anggaran perseroan yang mengadakan barangnya. Bukan anggaran bank yang meminjamkan uangnya.
Bulan depan, tagihan pertama jatuh tempo pada koperasi-koperasi yang 62,4 persen di antaranya belum pernah sekali pun menyerahkan laporan keuangan.
Tiga minggu terakhir
Angka resmi program ini ditarik dua kali untuk laporan ini, 17 Juli dan 9 Agustus 2026. Dalam dua puluh tiga hari, sebagian angka bergerak sangat cepat. Sebagian lagi hampir tak bergerak.
Nilai transaksi seluruh program naik lebih dari tiga kali lipat, dari Rp56,8 miliar jadi Rp179,7 miliar. Bangunan yang dinyatakan rampung bertambah 3.632 unit, dari 16.594 jadi 20.226. Jumlah yang berstatus sedang dibangun turun hampir persis sebanyak itu. Pekerjaan berpindah dari satu kolom ke kolom berikutnya.
Pengajuan pinjaman bertambah lima, dari 304 jadi 309, pada program berisi 83.382 koperasi. Koperasi yang tak pernah sekali pun menyerahkan laporan keuangan turun 44, dari 52.091 jadi 52.047, menyisakan 62,4 persen. Proporsi koperasi yang dinilai tidak sehat tetap 91,1 persen.
Bangunan bertambah cepat. Uang mulai berputar. Tata kelolanya diam di tempat.
Nama Lain di Kolom Pemilik
Kembali ke Duwet. Di dalam basis data, tanah 932 meter persegi itu tercatat dimiliki dan disurvei Agrinas, bukan koperasinya. Empat puluh orang yang terdaftar sebagai anggota belum pernah muncul lagi di kolom mana pun. Tahap notaris dan tahap selesai dicap pada detik yang sama, dua hari setelah koperasinya sah.
Satu lidi, kata Presiden di Klaten, memang lemah. Kekuatannya datang ketika ratusan lidi diikat jadi satu.
Yang diikat di Duwet, sejauh yang tercatat negara, baru berkasnya.
Penulis
Aqwam Fiazmi Hanifan
Memulai karier jurnalistik pada 2011 sebagai reporter, produser, dan koresponden lapangan. Ia meliput krisis dan konflik di sejumlah wilayah Asia, Timur Tengah, dan Eropa, dan sejak 2016 mengembangkan pendekatan OSINT dalam liputan investigatif berbasis data, visual, dan verifikasi digital. Karyanya berfokus pada konflik, lingkungan, korupsi, hak asasi manusia, dan akuntabilitas kekuasaan. Ia juga melatih OSINT untuk jurnalis, organisasi masyarakat sipil, kampus, dan lembaga publik di Indonesia dan Asia Tenggara.
Betty Herlina
Jurnalis di Bengkulu. Ia memulai karier di harian Rakyat Bengkulu pada 2008 dan bertahan di sana sampai 2021, kini menjadi koresponden DW Indonesia. Berangkat dari keprihatinan atas minimnya keterwakilan perempuan di media, ia mendirikan Bincang Perempuan, media lokal yang memusatkan liputan pada isu perempuan dan anak muda, dan memimpin redaksinya. Liputannya berkisar pada isu perempuan dan lingkungan. Ia menerima sejumlah fellowship dari AJI Indonesia, Tempo Institute, PPMN, dan AAJA Asia, serta beasiswa Nuffic Orange Knowledge Programme pada 2023.
Tentang data ini
Laporan ini bersandar pada dua sumber. Pertama, basis data publik SIMKOPDES milik Kementerian Koperasi, memuat 83.345 koperasi, dihimpun dari alamat layanan publik program pada Juni 2025, diperbarui 18 Juli 2026, dan diperiksa ulang terhadap penarikan 9 Agustus 2026. Sejak pertengahan 2026 sebagian data itu tidak lagi tersedia untuk publik. Kedua, statistik resmi program yang diterbitkan pemerintah, ditarik ulang 9 Agustus 2026.
Sebuah situs bekerja seperti kasir di balik loket. Halaman yang dilihat pembaca cuma etalase; tiap kali etalase itu perlu isi, ia mengirim pertanyaan pendek ke komputer kementerian, dan komputer itu menjawab dengan sepotong teks berlabel: nama koperasi, kabupaten, tanggal surat keputusan, luas lahan, jumlah anggota. Untuk laporan ini, sebuah program kecil memanggil alamat layanan yang sama satu per satu untuk tiap koperasi, memberi jeda di antara panggilan supaya tak membebani server, dan menyimpan tiap jawaban apa adanya. Jawaban itu bertingkat dan sebagian kosong, lalu diratakan jadi satu tabel, satu baris untuk satu koperasi. Dari tabel itulah seluruh angka dalam laporan ini dihitung.
Penghimpunan data dilakukan tanpa menembus kata sandi, tanpa memanfaatkan celah keamanan, dan tanpa memasuki sistem tertutup. Seluruhnya dari alamat layanan yang terbuka bagi siapa pun yang membuka situs pemantauan program. Alamat persisnya tidak dicantumkan: selama data pribadi di baliknya belum ditutup, menerbitkannya sama saja dengan memasang penunjuk jalan.
Beberapa hal tak bisa dibuktikan dari data ini, dan karena itu tak diklaim di mana pun. Stempel waktu pada tahap legalitas adalah stempel pengisian basis data, bukan catatan proses. Kolom kosong pada data keanggotaan menunjukkan pencatatan yang kosong, bukan bukti sebuah koperasi fiktif. Nomor identitas atau nomor telepon yang berulang menunjukkan pola pendataan, bukan kepemilikan atau kendali. Koordinat menandai lahan yang diusulkan atau diverifikasi, bukan bangunan yang berdiri.
Uji titik lahan terhadap batas desa memakai poligon batas desa terbitan 2020 yang dipakai penyelenggara pemilu, memuat 80.106 desa. Sebanyak 7.842 koperasi tidak bisa diuji karena nama desanya tidak cocok dengan poligon mana pun, sebagian karena pemekaran sesudah 2020. Titik yang berada kurang dari satu kilometer di luar garis batas tidak dihitung sebagai temuan, karena masih dalam rentang ketidaktepatan peta batas.
Uji koordinat terhadap daratan memakai batas wilayah provinsi. Untuk menghindari kesalahan akibat penyederhanaan garis pantai, sebuah titik cuma dihitung berada di laut bila jaraknya lebih dari dua kilometer dari daratan terdekat. Titik di tepi pantai, tambak, dan wilayah reklamasi tidak masuk hitungan.
Basis data sumber memuat nomor induk kependudukan, nomor pokok wajib pajak, dan nomor telepon sekitar 550 ribu orang. Tak satu pun dimuat dalam laporan ini, dalam grafik, dalam basis data terbuka yang menyertainya, maupun dalam berkas yang bisa diunduh. Dataset catatan surveyor yang diterbitkan bersama laporan ini sudah disaring dan tidak memuat nomor identitas, nomor telepon, maupun surel.
Seluruh ilustrasi dibuat dengan bantuan kecerdasan buatan dan bukan dokumentasi lokasi sebenarnya. Foto berasal dari situs resmi pemerintah dengan kredit tercantum pada tiap gambar. Video Gunung Ciremai karya pengguna Instagram @fauzanamc, diunggah 4 Agustus 2026. Ilustrasi potret kelima peserta yang meninggal dibuat berdasarkan foto mereka.
Permintaan tanggapan tertulis dikirimkan pada 3 Agustus 2026, dengan tenggat tujuh hari, kepada Kementerian Koperasi, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, PT Agrinas Pangan Nusantara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Kementerian Pertahanan, Kementerian Desa, dan Himpunan Bank Milik Negara. Sampai laporan ini terbit, tak satu pun memberikan jawaban. Kolom tanggapan tetap terbuka dan jawaban yang masuk akan dimuat sepenuhnya. Sampai laporan ini terbit, tak satu pun memberikan jawaban. Kolom tanggapan tetap terbuka dan jawaban yang masuk akan dimuat sepenuhnya.
Data terbuka yang menyertai laporan ini
Dua basis data dapat ditelusuri dan diunduh sendiri oleh pembaca.