Presiden membayangkan puluhan ribu lidi diikat jadi satu. Negara menerbitkan 83 ribu koperasi desa dalam satu musim dan menjanjikan masing-masing tiga miliar rupiah. Setahun kemudian, di basis datanya sendiri, dua dari tiga koperasi itu tercatat beranggota kurang dari dua puluh orang. Bulan depan cicilan pertama jatuh tempo.
Aqwam F Hanifan, Betty Herlina
Bermula dari Satu Lidi
Di Desa Duwet, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, ada sebidang tanah desa seluas 932 meter persegi. Tanah itu belum bersertifikat. Di atasnya, menurut rencana, akan berdiri sebuah koperasi desa merah putih.
Pada 11 Juni 2025, sebuah surat keputusan bernomor AHU menyatakan Koperasi Desa Merah Putih Duwet sah berdiri. Empat puluh orang terdaftar sebagai anggotanya. Surat itu satu dari 2.695 yang terbit hari itu.
Koperasi seperti Duwet dirancang jadi kantor tunggal ekonomi desa: membeli hasil panen warga dengan harga yang ditetapkan pemerintah, menjual barang kebutuhan pokok bersubsidi, dan menyalurkan program bantuan. Untuk memulainya, tiap koperasi berhak atas pinjaman 3 miliar rupiah dari bank milik negara, dengan bunga ditanggung anggaran negara dan tenor 6 tahun.
Enam minggu setelah surat Duwet terbit, di Desa Bentangan, Kabupaten Klaten, sebuah panggung didirikan di halaman koperasi desa yang umurnya juga baru sebulan. Di atas panggung berjajar logo dua puluh kementerian dan lembaga. Di depannya duduk ratusan orang berkopiah putih. Spanduk latarnya memuat satu kalimat dengan angka bulat di tengahnya: PELUNCURAN KELEMBAGAAN 80.000 KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH.
Presiden Prabowo Subianto naik ke podium dan mengambil perumpamaan yang sudah dipakai orang Indonesia jauh sebelum ia lahir.
Satu lidi itu lemah, tapi jika puluhan dan ratusan lidi dijadikan satu, maka jadi kuat. Itulah konsep koperasi.
Lalu ia menekan tombol sirene.
Peluncuran kelembagaan 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, 21 Juli 2025. Foto: Badan Pangan Nasional.
Pada detik itu, 80.081 badan hukum koperasi dinyatakan berdiri, satu untuk hampir tiap desa dan kelurahan di Indonesia. Duwet salah satunya.
Setahun kemudian, di kolom transaksi Koperasi Desa Duwet, angkanya masih nol.
Padahal, bulan depan, cicilan pertama pinjaman tiga miliar itu harus mulai ditagih. Inilah hikayat dari 83 ribu lidi yang disebut Prabowo itu.
Bagaimana laporan ini disusun
Program ini punya sistem informasinya sendiri: SIMKOPDES, sistem basis data yang dikelola Kementerian Koperasi. Situs pemantauannya menampilkan peta, statistik, dan profil tiap koperasi kepada siapa pun yang membukanya, tanpa kata sandi.
Laporan ini membaca profil itu satu per satu untuk seluruh koperasi di dalamnya, lalu menyusunnya jadi satu tabel yang bisa dihitung. Tidak ada kata sandi yang ditembus, tidak ada celah keamanan yang dipakai, tidak ada sistem yang dimasuki. Bedanya membuka satu profil dan membuka 83 ribu profil cuma soal kesabaran. Cara kerjanya diuraikan lengkap di akhir laporan ini.
Angka rinci per koperasi diambil pada 18 Juli 2026, diperiksa ulang pada 9 Agustus, lalu seluruh microsite koperasi ditarik sekali lagi pada 11 Agustus, tepat sebelum laporan ini terbit.
Instruksi presiden awal 2025 memerintahkan pembentukan koperasi di setiap desa dan kelurahan. Targetnya 83.595 unit. Instruksi susulan, Nomor 17 Tahun 2025, mengatur percepatan pembangunan gerai dan gudangnya. Kementerian Pekerjaan Umum menerbitkan keputusan menteri berisi purwarupa bangunannya, supaya 83 ribu gedung itu seragam.
Indonesia pernah melakukan yang serupa. Koperasi Unit Desa dibangun sepanjang Orde Baru, disokong monopoli pupuk dan pembelian gabah, dan butuh bertahun-tahun untuk menyebar. Kopdes Merah Putih menyebar kurang dari dua tahun.
Tembok, bukan kurva
Tanggal berdirinya sebuah koperasi tercatat di sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum. Dari 83.345 koperasi yang profilnya dibaca untuk laporan ini, 65.908 mencantumkan tanggal itu. Sisanya, 17.437 koperasi, tidak mencantumkan apa pun di kolom tersebut, dan itu sendiri sebuah temuan: seperlima program tidak punya tanggal lahir yang bisa dibaca dari basis datanya sendiri.
Tembok, bukan kurva
Badan hukum koperasi desa yang disahkan tiap hari, April sampai Agustus 2025
Sumber: tanggal surat keputusan pada 65.908 akta di basis data SIMKOPDES, ditarik 9 Agustus 2026.
Kalau jumlah badan hukum yang disahkan tiap bulan digambar sebagai grafik, hasilnya bukan kurva pertumbuhan melainkan sebuah tembok.
Sebelum Mei 2025, basis data hanya memuat 38 koperasi berbadan hukum, sebagian bertanggal 2014.
Mei 2025 membuka keran: 10.322 badan hukum dalam sebulan. Sudah lebih banyak daripada seluruh tahun-tahun sebelumnya digabung.
Lalu Juni 2025. 50.960 koperasi desa disahkan dalam satu bulan kalender, 77 persen dari seluruh badan hukum yang tanggalnya tercatat. Sepuluh hari tersibuk seluruhnya jatuh di bulan ini, dan seluruhnya di atas 2.300 surat keputusan per hari.
Puncaknya 12 Juni: 2.949 badan hukum dalam satu hari. Dibagi rata sepanjang dua puluh empat jam, itu dua badan hukum baru setiap menit, siang dan malam.
Sesudah Juli 2025, tambahannya nyaris berhenti. Dua belas bulan berikutnya hanya menambah 1.173, rata-rata 98 per bulan.
Semua nomor yang terbaca berawalan AHU, yang berarti seluruhnya melewati satu pintu: sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum.
Pada 65.908 yang tercatat, bentuknya bukan kurva.
Mei 2025: 10.322 badan hukum terbit. Juni 2025: 50.960. Juli 2025: 3.396. Lalu dua belas bulan berikutnya, Agustus 2025 sampai Juli 2026, cuma menambah 1.173, rata-rata 98 sebulan.
Sebelum Mei 2025, koperasi desa merah putih yang teregistrasi hanya 38. Sebagian bertanggal 2014.
Hari tersibuk 12 Juni 2025, dengan 2.949 badan hukum terbit dalam sehari. Dibagi rata sepanjang dua puluh empat jam, itu artinya 2 badan hukum lahir tiap menit, siang dan malam. Sepuluh hari tersibuk semuanya jatuh di Juni, semuanya di atas 2.300 surat.
Pendirian koperasi butuh akta notaris. Notaris tidak sekadar mengetik. Ia memastikan pendirinya nyata, rapatnya benar terjadi, anggotanya ada, modalnya jelas. Tiap akta menuntut kehadiran, pembacaan, dan tanda tangan.
Pada Juni 2025, pekerjaan itu harus dilakukan 50.960 kali dalam tiga puluh hari. Berapa notaris yang mengerjakannya, dan bagaimana pembagiannya, tidak ditemukan dalam dokumen resmi maupun keterangan publik yang ditelusuri untuk laporan ini. Pertanyaan itu diajukan tertulis kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan belum dijawab sampai laporan ini terbit.
Kopdes tidak tumbuh perlahan dari desa ke desa. Negara mengejar target puluhan ribu koperasi dalam hitungan minggu, lalu menerbitkannya hampir serentak.
Sistem yang mencatat hasil, bukan proses
Kementerian Koperasi punya basis data sendiri, terpisah dari sistem badan hukum Kementerian Hukum. Di sana, perjalanan setiap koperasi dibagi menjadi tiga tahap: Registrasi, Diproses Notaris, dan Selesai. Masing-masing memiliki stempel waktu hingga satuan detik. Susunannya seperti buku perjalanan. Koperasi dicatat ketika berangkat, diproses di notaris, selesai dan resmi berdiri.
Pada 79.502 koperasi, sekitar 95 persen dari seluruh data, tahap "Diproses Notaris" dan "Selesai" tercatat pada detik yang bersamaan. Seolah-olah kolom keberangkatan dan kedatangan ditekan berbarengan.
Temuan ini didapat dengan menyandingkan stempel waktu di SIMKOPDES dengan tanggal surat keputusan Ditjen AHU.
Pada 56.162 koperasi, tahap "Selesai" baru dicatat setelah surat keputusan badan hukumnya terbit. Sebanyak 48.208 di antaranya terlambat satu hingga tujuh hari. Keterlambatan memperbarui status mungkin masih bisa dijelaskan sebagai urusan administrasi. Namun, keganjilannya tidak berhenti di tahap akhir.
Tahap dicatat setelah faktanya lewat
Posisi stempel tahap "Selesai" pada sistem Kementerian Koperasi terhadap tanggal surat keputusan Ditjen AHU
Dari 65.908 koperasi yang kedua tanggalnya bisa dibandingkan, 56.162 dicap setelah surat keputusan terbit dan 48.208 di antaranya berjarak satu sampai tujuh hari.
Pada 38.775 koperasi, tahap paling awal, "Registrasi", juga dicatat setelah surat keputusan keluar. Menurut urutan di dalam sistem, koperasi itu baru memulai perjalanan setelah tiba di tujuan.
Koperasi Desa Merah Putih Duwet salah satu contohnya. Surat keputusan badan hukumnya terbit pada 11 Juni 2025. Namun, tahap "Diproses Notaris" dan "Selesai" baru tercatat pada 13 Juni pukul 04.48.56, dua hari setelah koperasi itu resmi berdiri.
Dalam program yang melahirkan lebih dari 50 ribu badan hukum dalam satu bulan, jejak itu justru yang paling dibutuhkan. Negara memiliki daftar koperasi yang secara legal selesai, tetapi tidak memiliki catatan yang dapat menunjukkan bagaimana semuanya diselesaikan secepat itu.
Yang Berdiri dan yang Belum Siap
Ilustrasi dibuat dengan bantuan kecerdasan buatan. Bukan foto lokasi sebenarnya.
Semua 83.378 koperasi di dalam basis data sudah memiliki badan hukum. Namun, setelah titik itu, perjalanan mereka terpecah menjadi lima kelompok dengan jarak yang lebar.
Sebanyak 32.728 koperasi tercatat sudah memiliki setidaknya satu gerai. Di bawahnya, 16.358 koperasi memiliki lahan yang telah diverifikasi, tetapi belum mempunyai gerai. Sebanyak 9.959 koperasi baru sampai pada tahap pengusulan lahan. Kemudian ada 6.843 koperasi yang dinyatakan tidak memiliki lahan dan juga belum punya gerai.
Di kelompok paling bawah, 17.490 koperasi hanya memiliki badan hukum: tidak ada gerai, tidak ada lahan terverifikasi, bahkan belum ada lahan yang diusulkan. Secara hukum mereka sudah berdiri, tetapi secara fisik belum punya tempat untuk memulai.
Lima tumpukan yang sangat timpang
83.378 koperasi menurut sejauh mana masing-masing berjalan, keadaan 11 Agustus 2026
Bandingkan seluruh tumpukan itu dengan satu angka resmi: pada Juni 2026, jumlah koperasi yang benar-benar beroperasi adalah 1.061. Jarak antara 32.728 yang punya gerai dan 1.061 yang beroperasi adalah jarak antara sebuah bangunan dan sebuah usaha.
Dengan kata lain, dari 83.378 koperasi yang telah disahkan, sebanyak 50.650 belum tercatat memiliki gerai. Itu lebih dari enam dari setiap sepuluh koperasi. Sebanyak 34.292 bahkan belum sampai pada tahap memiliki lahan yang terverifikasi.
Angka 6.843 tadi perlu satu keterangan tambahan. Koperasi yang berstatus tidak ada lahan sebenarnya berjumlah 11.725. Selisihnya, 4.882 koperasi, sudah mendirikan gerai di atas tanah yang status kepemilikannya belum tercatat.
Program ini bergerak dengan dua kecepatan. Badan hukumnya diterbitkan puluhan ribu dalam hitungan minggu. Setelah dokumen itu terbit, pencarian lahan, verifikasi lokasi, dan penyediaan gerainya berjalan jauh lebih lambat.
Seluruh 83.378 titik Kopdes Merah Putih
Saring menurut sejauh mana tiap koperasi berjalan, lalu persempit ke provinsi dan kabupaten. Memuat saat digulirkan.
Koordinat resmi tiap koperasi pada microsite SIMKOPDES, ditarik 11 Agustus 2026; status gerai dan lahan dari basis data program, 9 Agustus 2026. Titik menandai koordinat yang dicatat koperasi, bukan bangunan yang sudah berdiri. Citra: Esri, Maxar, Earthstar Geographics.
Yang lucu dan viral di media sosial
Pada 4 Agustus 2026, seorang pengguna Instagram bernama Fauzan mengunggah video pendek. Di layar tertulis satu pertanyaan: Mau lihat seberapa jauhnya KOPDES di kaki Gunung Ciremay ini dari rumah penduduk?
Kamera berputar dari bangunan Kopdes yang masih baru, atapnya bergaris merah putih, pintu rolling door-nya masih licin. Lalu menyapu ke sekeliling. Kerikil, tanah gundul, tak ada rumah. Video itu disukai 682 ribu kali dan dikomentari 103 ribu kali.
Ia bukan satu-satunya bangunan Kopdes yang menuai polemik. Bangunan Kopdes di kawasan Tempat Pembuangan Akhir Antang, Makassar, terekam berdiri beberapa meter dari tumpukan sampah. Di Banten, satu gedung berdiri di bekas kubangan lumpur belerang, tanah kas desa menganggur yang dipilih lewat musyawarah. Yang lain di tengah sawah. Yang lain lagi menghadap pemakaman.
Video-video itu menyebar bukan karena orang marah, tapi karena mereka bingung melihat toko dibangun di tempat yang mungkin tak akan didatangi siapa pun. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan keluhan soal lokasi tidak strategis jumlahnya kurang dari sepuluh, dari puluhan ribu Kopdes seluruh Indonesia.
Zulkifli Hasan di depan gerai Kopdes Merah Putih. Foto: Kementerian Koperasi.
Zulkifli Hasan menjawab kebingungan itu dengan menyebutnya berangkat dari anggapan yang keliru soal fungsi Kopdes. Ia berkali-kali menegaskan Kopdes bukan gerai ritel.
Saya jelaskan, kopdes itu bukan toko, bukan supermarket. Jadi tidak perlu khawatir warung-warung kecil, macam-macam, toko-toko retail, ini tidak ada.
Fungsinya, katanya, menyerap hasil panen dan menyalurkan program pemerintah.
Jadi kalau petani harga gabahnya cuma Rp5.000, kita tentukan Rp6.500, koperasi beli. Koperasi yang beli, masa enggak ada manfaatnya begitu? Dia kan nolong petani.
Argumen ini masuk akal. Gudang pengumpul gabah memang tak perlu berada di keramaian. Tempat yang jauh dari permukiman juga belum tentu keliru jika dekat dengan sawah, mudah dicapai truk, dan memiliki listrik, air, serta jaringan komunikasi.
Karena itu, kelayakan lokasi tidak bisa dinilai dari potongan video di media sosial. Ukurannya harus lebih konkret. Untuk itu, Zulkifli Hasan bisa merujuk pada catatan petugas surveinya sendiri.
Apa yang ditulis petugas survei
Petugas survei mengisi formulir digital di lokasi ketika lahan calon Kopdes didata. Sebagian besar isinya pilihan: jenis akses jalan, sumber listrik, sumber air, kekuatan sinyal, jarak ke permukiman. Di ujung formulir ada satu kotak isian bebas untuk hal-hal yang tak tertampung pilihan mana pun.
Kotak itu tersimpan sebagai satu kolom teks di dalam keterangan aset, dan tak pernah tampil di halaman publik mana pun. Baru terlihat ketika keterangan aset dibuka isinya satu per satu.
Di dalamnya ada 15.301 catatan, 11.210 diantaranya adalah catatan keluhan soal masalah. Penulisnya orang yang berdiri di sebidang tanah dan harus melaporkan apa yang dilihatnya kepada atasan yang tak ada di sana.
Ada huruf besar yang lupa dimatikan, spasi yang hilang, kalimat yang berhenti di tengah. Dan sesekali, nada seseorang yang tahu bahwa yang dia laporkan tidak masuk akal.
Seorang petugas di Situbondo menulis tanpa tanda baca:
Kondisi Lahan Bukit Akses Jalan Hanya Bisa di Lalui Jalan Kaki.
Gudang pengumpul gabah, di atas bukit, yang cuma bisa dicapai jalan kaki. Gabah satu ton harus dipanggul naik turun melewati bukit itu.
Di Sepuk Laut, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, lahannya 80 meter persegi dan penjelasan itu cukup logis menghentikan pembangunan kopdes ini.
akses jalan ke Desa sepok laut hanya bisa menggunakan kapal laut tidak ada akses jalan darat. 90% masyarakat sepok laut pekerja nelayan.
Di Taopa Utara, Parigi Moutong, yang tanah desa yang tersisa sudah lebih dulu diberikan kepada yang meninggal. Sebuah desa sedang bermusyawarah untuk membujuk warganya memindahkan kuburan, supaya ada tempat berdirinya toko.
Lahan Desa yang tersisa sudah dihibahkan untuk pemakaman umum. Masih menunggu musyawarah dengan masyarakat agar mau menyetujui peralihan Tempat Pemakaman Umum.
Dan dari Pulo Gelime di Gayo Lues, Aceh satu kalimat muncul yang menjelaskan keabsurdan program ini: Desanya sedang mengungsi. Koperasinya tetap diterbitkan.
kampung kami masih dalam status relokasi total dan saat ini warga masih tinggal mengungsi di huntara yang disediakan pemerintah.
Yang beredar di media sosial adalah bangunan di tengah sawah, di depan kuburan, di tepi jurang. . Pemakaman disebut 22 kali. Tempat pembuangan sampah 12 kali. Kontur curam 199 kali.
Yang disebut berulang-ulang, 7.945 kali, adalah satu keluhan: desa ini tidak punya tanah. Di 1.630 catatan lainnya, tanah yang ada ternyata milik Perhutani, pemerintah daerah, atau sudah diwakafkan untuk masjid.
Menteri Koperasi menghitung keluhan yang masuk ke kementeriannya kurang dari sepuluh. Petugas kementeriannya sendiri, yang mendatangi lokasi satu per satu, meninggalkan 11.210 catatan bermasalah.
Seluruh 15.301 catatan diterbitkan utuh
Termasuk 11.210 yang melaporkan masalah. Bisa disaring per provinsi, per kabupaten, dan per tema keluhan, dicari kata per kata, lalu diunduh. Tidak ada yang diringkas, dipilih, atau dihaluskan.
Sebelum apa pun bisa dibangun, program ini menuntut satu hal dari tiap desa: sebidang tanah. Luasnya paling sedikit seribu meter persegi, statusnya harus milik negara, milik desa, atau hibah warga, dan letaknya harus disepakati.
Untuk menyerahkan sebidang tanah desa, sebuah desa perlu tahu di mana wilayah desanya berakhir.
Di Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, ada tiga desa yang bersebelahan: Tamberu Daya, Tamberu Timur, dan Tamberu Laok.
Ketiganya mengajukan koperasi desa merah putih. Ketiganya kebingungan di langkah pertama, karena tidak punya tanah untuk ditempati.
Bukan berarti ketiganya tidak punya tanah. Petugas survei menuliskannya satu per satu, dengan kalimat yang hampir sama persis.
Tanah desa milik Tamberu Daya ada di desa lain (Tamberu Barat).
Tanah desa milik Tamberu Timur ada di desa lain (Tamberu Barat).
Tanah desa milik Tamberu Laok ada di desa lain (Tamberu Barat).
Tiga desa memiliki tanah. Ketiga bidang tanah itu terletak di desa keempat.
Ini bukan kekeliruan pencatatan. Tanah kas desa di Jawa dan Madura sering lebih tua daripada garis batas yang sekarang mengelilinginya. Ia berpindah lewat tukar guling, hibah, dan pemekaran yang terjadi puluhan tahun lalu, ketika yang dicatat adalah siapa pemiliknya, bukan di kecamatan mana ia berada.
Petugas di tempat lain menemukan hal serupa dan menuliskannya dengan istilah setempat. Di Pasuruan disebut tanah kas desa, di Sampang disebut pecaton, di Situbondo disingkat TKD.
Tanah Kas Desa (TKD) berada di luar wilayah desa atau masuk wilayah desa lain, serta belum adanya alternatif lahan yang tersedia di wilayah desa.
Seluruhnya ada 61 koperasi yang catatan surveinya menyebut tanah desanya sendiri berada di luar desa. Paling banyak di Sampang dan Serang, delapan koperasi masing-masing, lalu Situbondo enam dan Lumajang lima.
Sebuah desa bisa memiliki tanah dan tetap tidak bisa membangun apa pun di atasnya.
Enam puluh satu catatan itu ditulis tangan oleh orang yang berdiri di lokasi. Pertanyaan yang sama bisa diajukan kepada semuanya: berapa banyak titik kopdes yang jatuh di luar desa wilayahnya.
Kita bisa menyinkronkannya dengan data peta batas desa milik Badan Informasi Geospasial yang terbit Juni lalu berisikan 84.503 bidang batas desa dan kelurahan seluruh Indonesia.
Dari 83.158 koordinat kopdes yang bisa diuji. Sebanyak 80.253 jatuh di dalam desanya sendiri. Sisanya 2.905 tidak.
Sebagian besar meleset tipis. Ada 323 koperasi yang titiknya kurang dari seratus meter di seberang garis, dan 1.334 yang kurang dari satu kilometer.
Pada jarak sedekat itu, tidak ada yang bisa memastikan mana yang bergeser, titiknya atau garisnya. Koperasi Desa Sukoanyar di Cerme tercatat berdiri di Desa Guranganyar. Koperasi Desa Kendaga di Banjarmangu tercatat berdiri di Desa Kesenet. Keduanya bertetangga, dan keduanya berjarak dua ratus meter dari batas.
2.905 koperasi yang titiknya jatuh di luar batas desanya sendiri
Diuji terhadap peta batas desa Badan Informasi Geospasial. Tab kedua menampilkan selisih antara dua koordinat yang disimpan negara untuk koperasi yang sama. Memuat saat digulirkan.
Tiap titik adalah koordinat resmi sebuah koperasi yang jatuh di luar poligon batas desanya sendiri, dan warnanya mengikuti jarak ke tepi batas itu. Batas desa: peta bidang desa Badan Informasi Geospasial edisi Juni 2026, 84.503 desa dan kelurahan. Pada tab kedua, garis menghubungkan dua koordinat yang disimpan negara untuk koperasi yang sama; titik desa bukan hasil survei, jadi itu mengukur ketidaksepakatan antarcatatan, bukan jarak ke rumah warga. Sumber: basis data Kementerian Koperasi. Citra: Esri, Maxar, Earthstar Geographics.
Lalu jaraknya melebar dan alasannya tak masuk akal. Sebanyak 340 koperasi tercatat lebih dari seratus kilometer di luar desanya. Dari seluruh titik yang meleset itu, 352 bahkan mendarat di provinsi yang berbeda.
Di Papua polanya datang berombongan. Tiga puluh tujuh koperasi yang terdaftar di Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya, 24 dan 13, tercatat berdiri di Kabupaten Raja Ampat, tersebar di Arborek, Yenwaupnor, dan Kabilol, desa-desa kecil di gugusan pulau karang. Koperasi dari lembah yang berketinggian ribuan meter terdeteksi hadir di kampung nelayan.
Papua Pegunungan menyumbang porsi terbesar secara keseluruhan. Dari 2.387 koperasi di sana yang koordinatnya bisa diuji, 684 berada di luar desanya sendiri, hampir sepertiga.
Toko yang tidak bisa menyalakan lampu
Survei program mencatat kondisi dasar lokasi pada 34.368 koperasi. Sebagian besar terhubung dengan listrik PLN, berjalan beraspal, dan memiliki sinyal internet yang kuat. Tetapi ribuan lokasi lain tidak punya satu pun di antaranya.
Kondisi lokasi pada 34.368 koperasi yang keterangan surveinya terisi, keadaan 9 Agustus 2026. Sisanya, 48.977 koperasi, tidak punya keterangan apa pun di kolom ini.
Sebanyak 1.239 koperasi tercatat tidak ada sambungan listrik. Bukan listrik yang sering padam, melainkan tidak ada sambungan sama sekali.
Di sinilah paradoksnya terlihat. Kopdes dirancang menjual bahan pangan dan obat-obatan, termasuk barang yang membutuhkan pendingin. Namun lebih dari seribu lokasinya bahkan tidak bisa menyalakan kulkas. Negara menyiapkan gerai dan rak, tetapi gagal menyediakan listrik yang membuat barang di dalamnya bertahan.
Sebanyak 1.103 lokasi juga tidak memiliki sinyal internet. Padahal Kopdes dirancang sebagai tempat penyaluran bantuan, subsidi, dan layanan keuangan. Pekerjaan itu menuntut petugas memeriksa identitas, mencocokkan nama dengan basis data pemerintah, memproses pembayaran, dan mengunggah laporan. Di tempat tanpa sinyal, layanan digital berhenti sebelum dimulai. Petugas dapat mencatat transaksi di kertas, tetapi tidak dapat mengirimkannya.
Masalah berikutnya adalah jalan. Sebanyak 428 lokasi belum memiliki akses jalan sama sekali. Sebanyak 4.806 lainnya hanya dapat dicapai melalui jalan tanah.
Pemerintah berulang kali menyatakan fungsi utama Kopdes bukan toko ritel, melainkan pengumpul hasil panen. Namun gabah, jagung, dan hasil kebun tidak bisa bergerak sendiri. Semuanya harus diangkut dengan kendaraan. Jalan tanah berubah menjadi lumpur saat hujan, dan truk bermuatan hasil panen dapat berhenti jauh sebelum mencapai gudang.
Lokasi tanpa jalan, listrik, sinyal, atau air
Saring per jenis kekurangan dan per provinsi, atau tampilkan hanya yang kekurangan lebih dari satu hal. Memuat saat digulirkan.
Kondisi dasar lokasi yang dicatat petugas survei. Satu koperasi bisa kekurangan lebih dari satu hal sekaligus, dan lingkaran bergaris menandai yang seperti itu. Sumber: basis data Kementerian Koperasi, ditarik 18 Juli 2026. Citra: Esri, Maxar, Earthstar Geographics.
Sebagian lokasi menghadapi beberapa kekurangan sekaligus. Sebanyak 338 koperasi tercatat tidak memiliki listrik, air, dan sinyal internet. Sebanyak 428 lainnya berada di ujung jalan tanah sekaligus tanpa listrik. Di tempat-tempat ini, masalahnya bukan apakah usaha akan menghasilkan keuntungan. Persoalannya lebih awal: apakah pintunya bisa dibuka dan kegiatannya bisa dimulai.
Angka-angka itu berasal dari 34.368 koperasi yang memiliki catatan kondisi lokasi, sekitar 41 persen dari seluruh program. Sebanyak 48.977 koperasi lainnya tidak mempunyai keterangan mengenai listrik, air, sinyal, ataupun akses jalan.
Data yang kosong tidak membuktikan bahwa kondisi mereka buruk. Namun data itu juga tidak memberi dasar untuk menganggap kondisinya lebih baik.
Artinya, untuk hampir enam dari sepuluh koperasi, pemerintah belum mempunyai informasi yang cukup untuk menjawab pertanyaan paling sederhana: apakah lokasi Kopdes dapat menyalakan lampu, terhubung ke internet, memperoleh air, dan didatangi kendaraan.
Dua gerai yang berhadap-hadapan
Pada awal Maret 2026, foto dua bangunan Koperasi Desa Merah Putih beredar di media sosial. Keduanya berdiri berhadap-hadapan, hanya dipisahkan Jalan Wonogiri-Pracimantoro. Warganet menyebutnya mirip Indomaret dan Alfamart.
Gerai Kopdes Merah Putih Desa Sindukarto dan Desa Sumberharjo di Kecamatan Eromoko, Wonogiri, berdiri berhadapan dipisahkan Jalan Wonogiri-Pracimantoro. Foto: Radar Solo, Jawa Pos Group. Dimuat atas izin.
Keduanya milik dua desa yang berbeda di Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri: Desa Sindukarto dan Desa Sumberharjo. Bupati Wonogiri menyebut posisi itu konsekuensi dari keterbatasan lahan yang dimiliki pemerintah desa. Kepala Desa Sindukarto, Erianto, menyatakan tidak ada rencana menempatkan kedua bangunan saling berhadapan.
Kopdes Sindukarto berdiri di lahan 1.024 meter persegi dengan dua gerai dan 22 orang tercatat sebagai pengurus, pengawas, dan anggota. Kopdes Sumberharjo di lahan 1.500 meter persegi dengan empat gerai dan 20 orang. Status lahan keduanya sudah beres, satu terverifikasi dan satu dinyatakan selesai. Diuji terhadap poligon batas desa, masing-masing berada di dalam desanya sendiri. Keduanya berdiri berhadapan tepat di garis batas.
Kasus Wonogiri bisa dibandingkan dengan pola kedekatan di seluruh dataset. Analisisnya memakai tiga ambang jarak: 500 meter, satu kilometer, dan dua kilometer. Sebuah koperasi masuk ke satu kelompok jika memiliki setidaknya satu tetangga dalam ambang tersebut. Kelompok dapat membentuk rantai, sehingga jarak antara dua titik terjauh di dalamnya bisa lebih besar daripada ambang. Jarak yang dipakai adalah garis lurus antarkoordinat, bukan jarak jalan.
Koperasi yang berdiri berdempetan, pada tiga radius
Ganti radius antara 500 meter, satu kilometer, dan dua kilometer. Klik satu kelompok untuk melihat dari dekat. Memuat saat digulirkan.
Kelompok dihitung dari jarak antarkoordinat, satu titik untuk satu koperasi. Hanya kelompok yang berisi koperasi dari dua desa berbeda atau lebih yang dihitung. Sumber: basis data Kementerian Koperasi, ditarik 18 Juli 2026. Citra: Esri, Maxar, Earthstar Geographics.
Pada ambang 500 meter, terdapat 1.825 kelompok yang melibatkan 4.685 koperasi. Pada ambang satu kilometer, 5.095 kelompok yang melibatkan 19.123 koperasi. Pada ambang dua kilometer, 49.536 dari 83.378 koperasi masuk ke suatu kelompok. Angka terakhir setara 59,4 persen dari seluruh program.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan pernah menanggapi kemungkinan dua koperasi desa dibangun berdekatan.
Misalnya Desa A dan Desa B bangunnya dekatan, yang satu melayani desa ini, yang satu melayani desa itu. Enggak masalah, karena Kopdes bukan supermarket melainkan infrastruktur pemerintah.
Pernyataan itu menjelaskan pembagian layanan berdasarkan batas administrasi desa. Yang tidak dijelaskannya adalah cicilan. Masing-masing koperasi yang berdempetan itu berhak atas pinjaman tiga miliar rupiah, dan masing-masing harus mencicil. Cicilan dibayar dari pendapatan, pendapatan datang dari penjualan, dan mereka menjual barang yang kurang lebih sama kepada pembeli yang kurang lebih sama.
Selain bersaing dengan sesama Kopdes, mereka juga harus berhadapan dengan warung-warung yang sudah lebih dulu berjualan di sana. Persaingan semrawut ini tidak muncul dari pasar. Pemerintah yang menciptakannya.
Jebakan Aturan Koperasi rezim Jokowi dieksekusi oleh Prabowo
Koperasi adalah satu-satunya badan usaha yang definisinya terletak pada anggotanya. Perseroan perorangan dapat didirikan satu orang. Yayasan tidak memiliki anggota. Koperasi adalah orang-orang yang berhimpun, mengumpulkan modal, memakai layanan, memilih pengurus, dan mengawasi usaha yang mereka miliki bersama.
Pada 2020, presiden Joko Widodo mengubah syarat pendirian koperasi primer melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Jumlah minimum pendiri yang sejak 1992 ditetapkan minimal 20 orang dipangkas menjadi 9 orang. Ketentuan itu kemudian dipertahankan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Argumennya sederhana: koperasi harus lebih mudah didirikan. Kelompok usaha kecil diharapkan lebih mudah memperoleh badan hukum, masuk ke sektor formal, dan mengakses pembiayaan. “Pembentukan koperasi juga dipermudah, jumlahnya hanya sembilan orang saja koperasi sudah bisa dibentuk. Kita harapkan akan semakin banyak koperasi-koperasi di tanah air” kata Jokowi.
Kebijakan itu dikritik sejak awal. Purwoko, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Ahmad Dahlan sekaligus Ketua Lembaga Pengembangan Koperasi dan UMKM UAD, menilai pemerintah salah mengenali persoalan.
Indonesia, menurutnya, tidak kekurangan koperasi. Sepanjang 2016–2019, pemerintah justru membubarkan 81.686 koperasi yang tidak lagi berjalan. Masalahnya bukan sulit mendirikan koperasi, melainkan sulit menjaga kualitas, pengawasan, dan kelangsungan usahanya.
“Persyaratan pendirian koperasi yang semula 20 orang diturunkan menjadi 9 orang, itu justru mereduksi makna koperasi,” tulis Purwoko dalam sebuah kolom di Suara Merdeka.
Anggota, menurutnya, bukan sekadar persyaratan administratif. Dari merekalah modal dihimpun, layanan digunakan, pengurus dipilih, dan kekuasaan di dalam koperasi diawasi. Semakin sedikit orang yang berhimpun, semakin sempit pula dasar ekonomi dan demokrasi koperasi tersebut.
Lima tahun kemudian, pemerintahan Prabowo memakai pintu hukum yang dibuka pada era Jokowi untuk membentuk Kopdes Merah Putih secara massal.
Ketentuan itu dijabarkan lebih rinci melalui Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025. Juklak tersebut mewajibkan sedikitnya lima pengurus—ketua, dua wakil ketua, sekretaris, dan bendahara—serta sedikitnya tiga pengawas.
Dua aturan itu membentuk susunan minimum yang nyaris pas. Undang-undang mensyaratkan sekurang-kurangnya sembilan orang untuk mendirikan koperasi, sementara juklak menyediakan delapan kursi pengurus dan pengawas. Dengan menambahkan satu anggota biasa, sebuah Kopdes sudah dapat memenuhi syarat badan hukum sekaligus mengisi seluruh struktur dasarnya.
Namun, dalam basis data per 11 Agustus 2026, tercatat sebanyak 17.368 dari 83.415 Kopdes hanya mencatat satu sampai delapan orang anggota.
Mereka tampak hanya memenuhi susunan organisasi dalam juklak Kopdes - delapan kursi pengurus dan pengawas, tetapi tidak memenuhi jumlah sembilan orang yang diwajibkan undang-undang. Artinya hampir 21 persen Kopdes saat ini telah melanggar undang-undang.
Pemerintah bisa aja berkelit bahwa anggota kesembilan dan anggota lainnya ada, tetapi belum dimasukkan ke dalam sistem.
Masalahnya jika data keanggotaan belum lengkap, kenapa negara membentuk puluhan ribu badan hukum tanpa mampu menunjukkan dalam sistemnya sendiri bahwa syarat paling dasar pendiriannya pun belum terpenuhi.
Kopdes yang mencatat delapan orang atau kurang hanyalah puncak gunung es. Masalah yang lebih luas adalah tipisnya keanggotaan hampir di seluruh program.
Satu dari lima koperasi mencatat kurang dari sembilan orang
Sebaran 83.400 koperasi menurut jumlah nama unik pengurus, pengawas, dan anggota di microsite masing-masing, 11 Agustus 2026
Undang-undang mensyaratkan sekurang-kurangnya sembilan orang untuk mendirikan koperasi primer, sementara juklak Kopdes menyediakan delapan kursi pengurus dan pengawas. Pita paling kiri adalah koperasi yang belum melewati syarat itu. Di ujung lain, hanya 4.081 koperasi yang mencatat lebih dari 82 orang. Lima belas koperasi tidak mencatat satu nama pun dan tidak masuk hitungan.
Sebanyak 26.312 Kopdes, atau 31,55 persen, hanya mencatat anggota 9-14 orang. Lalu 19.247 Kopdes, atau 23,08 persen dengan 15-28 orang. Dan 16.392 Kopdes lainnya dengan anggota berjumlah range 29-82 orang. Ironisnya, hanya 4.081 Kopdes, atau 4,89 persen dari 83 ribuan kopdes yang anggotanya lebih dari 83 orang.
Dari 37.228 koperasi yang bangunannya sudah berdiri saat ini, sebanyak 13.592 koperasi—36,51 persen—tercatat anggotanya paling banyak 14 orang. Sebanyak 3.133 kopdes bahkan tercatat anggotanya 1-8 orang, di bawah syarat minimum pendirian koperasi primer.
Artinya, pada lebih dari sepertiga Kopdes yang sudah memiliki gerai, pembangunan fisik berjalan lebih cepat daripada penghimpunan anggotanya. Bangunan atau lokasi usaha sudah masuk ke dalam basis data, tetapi koperasi di belakangnya masih ditopang belasan orang atau kurang.
Sederet Koperasi Janggal dan Aset-aset Megahnya
Yang membuat rumit bukan registri minim anggotanya, melainkan apa yang sudah dimiliki koperasi-koperasi dengan anggota minimum itu.
Di Desa Upang Ceria, Muara Telang, Banyuasin, sebuah koperasi desa menguasai lahan 87.500 meter persegi. Hampir sembilan hektare, sekitar dua belas kali lapangan sepak bola. Statusnya sudah terverifikasi, badan hukumnya terbit 13 Juni 2025, dan sampai penarikan data terakhir belum ada satu pun unit usaha yang didaftarkan di atasnya. Seluruh orang yang tercatat di dalamnya, pengurus, pengawas, dan anggota digabung sekaligus hanya berjumlah 8 orang.
Kebanyakan koperasi berdelapan orang tidak seperti itu. Luas tanah yang mereka pegang biasanya 900 meter persegi, sedikit di bawah median seluruh program yang 1.000 meter persegi.
Dari 6.005 koperasi berdelapan orang atau kurang yang luas lahannya tercatat, 108 koperasi beranggotakan minimalis itu memegang lebih dari satu hektare.
108 koperasi berdelapan orang yang memegang lebih dari satu hektare
Warna menandai siapa yang tercatat sebagai pemilik asetnya. Tab kedua memuat seluruh 744 koperasi berlahan luas. Memuat saat digulirkan.
Luas lahan dan nama pada kolom pemilik aset diambil apa adanya dari basis data Kementerian Koperasi, ditarik 9 Agustus 2026. Jumlah orang dihitung sebagai nama unik pengurus, pengawas, dan anggota pada microsite tiap koperasi, 11 Agustus 2026. Ukuran lingkaran mengikuti luas lahan. Citra: Esri, Maxar, Earthstar Geographics.
Kopdes Banjar di Kertek, Wonosobo, memegang 32.385 meter persegi yang sudah terverifikasi. Kopdes Wates di Gadingrejo, Pringsewu, memegang 29.960 meter persegi. Kopdes Jalatunda di Mandiraja, Banjarnegara, 23.150 meter persegi. Ketiganya delapan orang, dan ketiganya hanya mendaftarkan satu unit usaha.
Di Sumenep, tiga koperasi di tiga kecamatan berbeda memegang luas yang hampir sama. Kopdes Soddara di Pasongsongan 17.106 meter persegi, Kopdes Gedugan di Giliginting 16.744 meter persegi, Kopdes Tanjung di Saronggi 16.409 meter persegi.
Janggalnya di sini, dari 108 koperasi beranggotakan 8 orang yang memegang lebih dari asset satu hektare, hanya 47 yang tanahnya tercatat atas nama koperasi. Sebanyak 36 tercatat atas nama Business Assistance, 15 atas nama PT Agrinas Pangan Nusantara, 4 atas nama Kementerian Dalam Negeri, 4 atas nama TNI, serta masing-masing satu atas nama Kementerian Kesehatan dan PMO.
Yang terbesar di antara yang tercatat atas nama TNI ada di Kampung Kwigiluk, Distrik Molagalome, Jayawijaya, Papua Pegunungan: 60.042 meter persegi atau seluas 6 hektar. Tanah Kopdes Wates, Jalatunda, Soddara, Gedugan, dan Tanjung juga tidak tercatat atas nama koperasinya. Kelimanya tercatat atas nama Agrinas.
Kasus-kasus ini sebetulnya membuka persoalan yang lebih besar. Jika koperasi hanya beranggotakan segelintir orang, sementara tanahnya berasal dari desa dan asetnya dicatat atas nama lembaga lain, siapa sebenarnya yang memiliki dan mengendalikan kekayaan tersebut?
Pertanyaan itu tidak hanya berlaku pada 108 koperasi beraset luas. Ia muncul puluhan ribu kali di seluruh basis data program
Tanah desa, aset milik siapa?
Membangun puluhan ribu gerai dalam waktu singkat membutuhkan tanah yang juga tersedia dalam waktu singkat. Program ini karena itu banyak menggunakan tanah milik desa dan pemerintah.
Luas lahan yang tercatat dalam basis data Kopdes berjumlah 86.124 hektare, lebih luas daripada Jakarta. Angka itu ditarik ke atas oleh segelintir isian ekstrem; luas yang lazim jauh lebih kecil, dengan nilai tengah 1.000 meter persegi per koperasi. Sebanyak 31.602 bidang berstatus Barang Milik Desa. Selain itu, terdapat 7.098 bidang Barang Milik Daerah, 4.555 tanah hibah, dan 1.673 bidang Barang Milik Negara.
Sebagian besar tanah tersebut belum bersertifikat. Dari 46.987 koperasi yang luas lahannya tercatat, hanya 42,4 persen yang memiliki sertifikat. Jika dihitung terhadap seluruh program, proporsinya tinggal 23,9 persen. Sementara itu, 11.725 koperasi tercatat belum mempunyai lahan sama sekali, 1.823 diantaranya di Aceh dan 1.322 di Sumatera Utara.
Persoalannya menjadi lebih rumit ketika kolom “pemilik aset” dibuka. Koperasi tercatat sebagai pemilik pada 33.888 catatan. Namun, pada 18.319 catatan, nama pemiliknya adalah PT Agrinas Pangan Nusantara. Ada pula 10.347 catatan atas nama “Business Assistance”, 1.457 atas nama Kementerian Kesehatan, 1.105 atas nama TNI, dan 218 atas nama PMO.
Tercatat sebagai pemilik aset
Tercatat sebagai surveyor
Agrinas juga menjadi pihak yang paling banyak mendata lokasi. Perusahaan itu tercatat menyurvei 23.797 aset, lebih banyak daripada koperasi sendiri yang menyurvei 18.658 aset.
Siapa yang tercatat sebagai pemilik aset, 54.013 titik
Memuat saat digulirkan.
Kolom pemilik menandai siapa yang tercatat memiliki aset, bukan siapa pemilik tanahnya menurut hukum. Sumber: basis data Kementerian Koperasi, ditarik 18 Juli 2026. Citra: Esri, Maxar, Earthstar Geographics.
Keterlibatan Agrinas memang besar. BUMN tersebut ditugaskan membangun gerai, gudang, dan perlengkapan Kopdes, kemudian menjalankan operasional awalnya selama dua tahun. “Ditugaskan selama dua tahun Agrinas Pangan,” kata Zulkifli Hasan. Setelah itu, pengelolaannya disebut akan diserahkan kepada pemerintah desa.
Skema itu menjelaskan mengapa Agrinas membangun, menyurvei, dan mengoperasikan banyak aset Kopdes. Namun, ia tidak menjelaskan mengapa nama perusahaan tersebut muncul dalam kolom “pemilik”. Tanahnya banyak berasal dari desa atau pemerintah, sedangkan bangunan dan peralatannya disediakan Agrinas.
Masalahnya justru terletak pada kekosongan aturan setelah masa pengelolaan berakhir: tanahnya berasal dari desa, asetnya dibangun dan dicatat atas nama Agrinas, tetapi pemerintah hanya menjanjikan penyerahan pengelolaan. Siapa yang akhirnya memiliki gerai dan seluruh perlengkapannya belum pernah dijelaskan secara rinci.
Sebab dalam proses peralihan ini, Tidak jelas pula siapa yang menanggung sisa nilainya, mencatat penyusutannya, dan berhak mengambilnya apabila sebuah Kopdes berhenti beroperasi atau gagal membayar pinjaman.
Saat Tentara Mengajari Manajer Kopdes Berdagang
Kelima peserta program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia yang meninggal dunia antara 17 dan 27 Juni 2026. Ilustrasi.
Program yang menjanjikan delapan puluh ribu toko desa juga menjanjikan delapan puluh ribu orang untuk menjaganya. Negara tidak mencari mereka di antara pedagang, pengurus koperasi lama, atau orang yang sudah pernah menutup buku kas sebuah usaha. Negara mencari mereka di antara sarjana yang baru lulus, lalu mengirim mereka ke barak.
Pada 17 Juni 2026, sebanyak 35.476 orang memasuki latihan dasar militer. Tiga puluh ribu di antaranya calon manajer Koperasi Desa Merah Putih. Sisanya, 5.476 orang, calon manajer Kampung Nelayan Merah Putih. Programnya bernama Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia. Latihannya berlangsung sampai 31 Juli.
Tidak ada dalam pekerjaan yang menunggu mereka yang menuntut kemampuan tempur. Di ujung pelatihan ada gerai berukuran beberapa meter persegi, rak yang harus diisi, buku kas yang harus ditutup tiap bulan, dan pinjaman tiga miliar rupiah yang harus dicicil. Namun jalan menuju ke sana melewati latihan dasar militer selama enam minggu.
Pada hari pertama, seorang peserta meninggal karena henti jantung. Sampai 27 Juni, jumlahnya jadi lima.
Riwayat berikut disusun dari catatan publik: repositori skripsi kampus, pengumuman pemerintah daerah, dan pemberitaan. Suara orang pertama adalah rekonstruksi redaksi, bukan kutipan dari mereka. Tidak ada umur, keadaan keluarga, sifat, motivasi, atau cita-cita yang ditambahkan tanpa sumber. Potret adalah ilustrasi.
Yonanda Muhammad Taufiq
Nama saya Yonanda Muhammad Taufiq. Saya menempuh pendidikan Manajemen di Universitas Bung Hatta, Padang, dan meraih gelar Sarjana Ekonomi pada 2020. Skripsi saya membahas pengaruh rasio keuangan terhadap harga saham perusahaan konstruksi dan bangunan; setelah kuliah, saya juga pernah bekerja sebagai telemarketing agent. Pada 2026 saya lolos sebagai peserta SPPI dan mengikuti pendidikan di Baturaja untuk dipersiapkan menjadi pengelola koperasi desa. Nama saya kemudian tercatat sebagai peserta pertama yang meninggal dalam rangkaian pelatihan tersebut.
Repositori Universitas Bung Hatta; Tirto.
Nola Dya Sari
Nama saya Nola Dya Sari, keluarga memanggil saya Olak, dan saya berasal dari Roban, Singkawang, Kalimantan Barat. Saya menyelesaikan studi Sosiologi di Universitas Atma Jaya Yogyakarta pada 2024. Skripsi saya meneliti alasan ibu rumah tangga di Roban bekerja sebagai pemecah batu, mendokumentasikan kehidupan perempuan yang bertahan melalui pekerjaan informal. Setelah dinyatakan lolos sebagai calon manajer Koperasi Desa Merah Putih, saya mengikuti pendidikan SPPI di Kalimantan; pada Juni 2026, nama saya menjadi nama kelima dalam daftar peserta yang meninggal selama pelatihan.
Repositori Universitas Atma Jaya Yogyakarta; IDN Times Kaltim.
Novia Rahmadhani Sihotang
Nama saya Novia Rahmadhani Sihotang. Saya menempuh pendidikan Hukum Ekonomi Syariah di UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan dan lulus pada tahun akademik 2023/2024. Dalam skripsi, saya meneliti penerapan hak khiyar dalam sistem jual beli sebuah swalayan syariah di Padangsidimpuan, sebuah tema yang berdekatan dengan perdagangan, perlindungan pembeli, dan tata kelola transaksi. Pada 2026 saya mengikuti SPPI dan menjalani pendidikan di Pusbahasa Kodiklatau, Jakarta, sebelum menjadi salah satu dari lima peserta yang meninggal selama rangkaian pelatihan.
Repositori UIN Syahada Padangsidimpuan; Tirto.
Anisa Muyassaroh
Nama saya Anisa Muyassaroh, berasal dari Kedungpring, Kabupaten Lamongan. Sejak 2018 saya belajar Fisika di Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Airlangga, mempelajari ilmu fisika murni dan aplikatif hingga menyelesaikan pendidikan sarjana pada tahun akademik 2024/2025. Saya kemudian mengikuti SPPI sebagai calon pengelola Koperasi Desa Merah Putih dan ditempatkan untuk mengikuti pendidikan di Balikpapan. Perjalanan itu berakhir pada Juni 2026, ketika saya meninggal setelah mengalami gangguan kesehatan dalam latihan.
Disway; Memorandum.
Muhammad Rifki Renaldi Gunawan
Nama saya Muhammad Rifki Renaldi Gunawan, warga Kabupaten Sumedang. Saya adalah lulusan Teknik Elektro UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Tugas akhir saya merancang sistem kendali berbasis fuzzy logic dan Internet of Things untuk menjaga kestabilan pH serta nutrisi hidroponik; penelitian itu kemudian turut diterbitkan dalam jurnal teknik. Saya mengikuti SPPI pada 2026 dan menjalani pendidikan di Satdik Yon Parako 465 untuk dipersiapkan sebagai pengelola koperasi desa, tetapi meninggal setelah mengalami gangguan kesehatan saat pelatihan.
Digilib UIN Sunan Gunung Djati; detikJabar.
Kementerian Pertahanan menyatakan seluruhnya meninggal karena masalah kesehatan. Peserta menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum program dimulai, dan hasil pemeriksaan tiap peserta tidak dibuka ke publik. Permintaan tanggapan kepada Kementerian Pertahanan belum dijawab sampai laporan ini terbit. Desakan menghentikan latihan menguat.
Mereka bukan tentara. Mereka tidak melamar jadi tentara. Mereka sarjana yang melamar pekerjaan sebagai manajer toko kelontong desa.
Lima orang meninggal dalam sebelas hari pertama. Basis data program ini menghitung banyak hal: jumlah badan hukum yang disahkan, jumlah bangunan yang rampung, jumlah koordinat yang tercatat, nilai transaksi yang masuk. Kelima nama itu tidak muncul di kolom mana pun di dalamnya.
Satu Identitas, Banyak Koperasi
Ilustrasi dibuat dengan bantuan kecerdasan buatan. Bukan foto lokasi sebenarnya.
Nomor telepon dan Nomor Induk Kependudukan seharusnya menunjukkan siapa orang di balik setiap koperasi. Namun, dalam basis data, satu nomor atau satu identitas muncul pada banyak koperasi sekaligus.
Setelah perbedaan penulisan seperti 08, 62, dan +62 disamakan, ditemukan 1.585 nomor telepon berformat valid yang dipakai oleh lebih dari satu koperasi. Nomor-nomor tersebut tercantum pada 4.278 koperasi.
Di Kabupaten Bireuen, Aceh, satu nomor menjadi kontak bagi 138 koperasi yang tersebar di 13 kecamatan. Nomor lain digunakan oleh 121 koperasi di kabupaten yang sama. Di Jawa Tengah, satu nomor tercantum pada 70 koperasi di Kabupaten Boyolali dan Kota Surakarta.
161 orang, 899 koperasi desa
Memuat saat digulirkan.
Nomor induk kependudukan dan nomor telepon tidak dimuat. Nama orang hanya ditampilkan sebagai inisial, bukan nama lengkap. Nama koperasi ditampilkan karena tercatat dalam basis data publik pemerintah. Pengulangan nomor identitas menunjukkan pola pendataan, bukan kepemilikan atau kendali.
Nomor-nomor tersebut identik, bukan sekadar mirip akibat salah ketik. Pola ini konsisten dengan penggunaan nomor petugas atau penghubung untuk mengisi banyak formulir. Analoginya, satu nomor resepsionis dicantumkan sebagai nomor pribadi seluruh pegawai.
Akibatnya bersifat praktis. Ketika kementerian hendak menghubungi pengurus sebuah koperasi, panggilannya dapat masuk kepada orang yang juga menjadi kontak bagi puluhan bahkan lebih dari seratus koperasi lain.
Pengulangan juga ditemukan pada NIK. Namun, hasilnya harus dipisahkan antara anggota pengawas dan pengurus. karena keduanya mempunyai fungsi yang berbeda.
Pada kelompok pengawas, terdapat 67 NIK yang muncul pada 701 koperasi. Pengulangan terbesar mencapai 55 koperasi. Sebagian besar berasal dari jabatan pengawas syariah di Aceh.
Pengulangan pada pengawas syariah masih mungkin mempunyai penjelasan. Seorang ahli fikih muamalah dapat diminta mengawasi lebih dari satu lembaga.
Kasus pengurus berbeda. Dalam basis data, terdapat 76 NIK pengurus yang muncul pada 153 koperasi. Hampir seluruh NIK tersebut setidaknya aktif sebagai pengurus lebih dari dua koperasi.
Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang menjadi rujukan pembentukan seluruh koperasi ini, tidak memuat satu pun pasal yang melarang seseorang menjadi pengurus di lebih dari satu koperasi.
Larangannya datang dari arah lain, pada pasal 5, aturan Juklak itu mensyaratakan anggota Kopdes haruslah warga yang berdomisili di desa atau kelurahan yang sama dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
Lalu bagaimana bisa satu NIK dan satu alamat di satu desa, bisa beroperasi pada dua desa? Apakah orang-orang yang jadi pengurus lebih dari satu koperasi ini memiliki 2 KTP dengan NIK sama tapi alamat berbeda?
Bulan Depan, Cicilan Pertama
Ilustrasi dibuat dengan bantuan kecerdasan buatan. Bukan foto lokasi sebenarnya.
Masa tenggang pinjaman mulai berakhir pada September 2026.
Setiap Kopdes dapat meminjam hingga Rp3 miliar dengan tenor 72 bulan. Jika pokok pinjaman itu dibagi rata selama enam tahun, cicilannya sekitar Rp41,67 juta per bulan, belum memperhitungkan susunan pembayaran dalam perjanjian masing-masing.
Cicilan sebulan dibanding seluruh transaksi
Pokok pinjaman tiga miliar dibagi 72 bulan, disandingkan dengan nilai transaksi rata-rata per koperasi sejak program berjalan
Cicilan belum termasuk bunga, yang ditanggung anggaran negara. Transaksi rata-rata dihitung dari seluruh program, bukan per bulan.
Sebagai pembanding, nilai transaksi seluruh program sampai 9 Agustus 2026 mencapai Rp179,7 miliar. Jika dibagi ke seluruh koperasi, rata-ratanya Rp2.155.227 per koperasi. Bukan per bulan, melainkan total sejak program dimulai.
Skema pembayaran tidak hanya bergantung pada pendapatan koperasi. Dana desa ikut ditempatkan sebagai penyangga. Ini pos anggaran yang sama yang membiayai jalan desa, posyandu, dan honor kader ibu-ibu PKK.
Pada 2026, sebanyak 58,03 persen dana desa, atau Rp34,57 triliun, diarahkan untuk mendukung program Kopdes. Jika dibagi ke 75.265 desa, nilainya sekitar Rp459 juta per desa, sekitar sebelas kali simulasi cicilan pokok bulanan tadi. Sejumlah kepala desa menolak karena anggaran desa ikut menanggung risiko dari usaha yang tidak sepenuhnya mereka kendalikan.
Namun di dalam basis data Kementerian Koperasi, baru tercatat 309 pengajuan pinjaman dari 287 koperasi. Itu 0,34 persen dari seluruh program. Skema pinjamannya sudah diluncurkan dan masa tenggangnya mulai berakhir, tetapi sebagian besar koperasi bahkan belum tercatat mengajukan pinjaman.
Jika koperasi gagal membayar, dana yang berisiko berkurang berada di tingkat desa. Bukan anggaran kementerian yang merancang program, bukan anggaran perseroan yang mengadakan sarana, dan bukan anggaran bank yang menyalurkan pinjaman.
Ketika masa pembayaran dimulai, kesiapan tata kelolanya masih tertinggal. Sebanyak 62,4 persen dari seluruh Kopdes belum pernah menyerahkan laporan keuangan. Penilaian kesehatan koperasi baru menjangkau 31.335 koperasi, sekitar 38 persen dari program, dan 28.555 di antaranya, atau 91,1 persen, dinilai tidak sehat. Enam dari sepuluh koperasi bahkan belum pernah dinilai.
0
koperasi beroperasi per 11 Juni 2026
0
ditargetkan beroperasi pada 31 Agustus 2026
0
pengajuan pinjaman tercatat di sistem, dari 287 koperasi
Angka resmi program ditarik dua kali untuk laporan ini, pada 17 Juli dan 9 Agustus 2026. Nilai transaksi seluruh program naik lebih dari tiga kali lipat, dari Rp56,8 miliar menjadi Rp179,7 miliar. Bangunan yang dinyatakan rampung bertambah 3.632 unit, dari 16.594 menjadi 20.226. Pada saat yang sama, jumlah bangunan yang masih dikerjakan turun hampir sebanyak itu. Ribuan proyek berpindah dari kolom "dibangun" ke kolom "selesai".
Namun pengajuan pinjaman hanya bertambah lima, dari 304 menjadi 309. Jumlah koperasi yang belum pernah menyerahkan laporan keuangan hanya turun 44, dari 52.091 menjadi 52.047. Proporsi koperasi yang dinilai tidak sehat tidak berubah: tetap 91,1 persen.
Tembok dapat diselesaikan dalam hitungan hari. Tata kelola tidak.
Ada satu angka lagi yang perlu diletakkan berdampingan. Pada 11 Juni 2026, pemerintah menyatakan 12 ribu gerai Kopdes sudah rampung dan 1.061 di antaranya sudah beroperasi. Dua bulan kemudian, pada tarikan 9 Agustus, program mencatat 42.349 gerai aktif yang tersebar di 30.343 koperasi. Targetnya 35.800 koperasi beroperasi pada akhir Agustus.
Angka-angka itu bergerak cepat, dan itulah persoalannya. Yang bertambah adalah gerai yang dinyatakan aktif. Yang tidak bertambah adalah koperasi yang menyerahkan laporan keuangan, yang lolos penilaian sehat, dan yang mencatat anggotanya.
Kembali ke Desa Duwet, tempat hikayat ini bermula. Tanah seluas 932 meter persegi itu masih tercatat dimiliki dan disurvei Agrinas, bukan koperasinya. Empat puluh orang terdaftar sebagai anggota. Badan hukumnya sudah terbit sejak 11 Juni 2025. Namun tahap "Diproses Notaris" dan "Selesai" baru dicatat dua hari kemudian, pada detik yang sama.
Duwet merangkum cara program ini bergerak. Badan hukum datang lebih dahulu. Tanah dan bangunan menyusul. Anggota dicatat sebagai angka. Lalu tenggat pembangunan berakhir dan jam pembayaran mulai berjalan.
Di Klaten, Presiden Prabowo mengatakan satu lidi lemah. Tapi sapu lidi tidak menjadi kuat hanya karena banyak lidi dikumpulkan. Setiap batang harus disusun searah, dirapatkan, lalu diikat pada pangkal yang sama.
Dalam program ini, negara terburu-buru mengikat 83 ribu lidi yang mengarah ke mana-mana: sebagian titik koordinatnya amburadul berantakan, sebagian belum punya tanah, sebagian belum mencatat anggotanya, dan sebagian tak pernah menyerahkan laporan keuangan.
Ikatannya sudah diberi nama program nasional. Namun yang terbentuk belum menjadi sapu, baru seikat lidi yang berantakan.
Penulis
Aqwam Fiazmi Hanifan
Memulai karier jurnalistik pada 2011 sebagai reporter, produser, dan koresponden lapangan. Ia meliput krisis dan konflik di sejumlah wilayah Asia, Timur Tengah, dan Eropa, dan sejak 2016 mengembangkan pendekatan OSINT dalam liputan investigatif berbasis data, visual, dan verifikasi digital. Karyanya berfokus pada konflik, lingkungan, korupsi, hak asasi manusia, dan akuntabilitas kekuasaan. Ia juga melatih OSINT untuk jurnalis, organisasi masyarakat sipil, kampus, dan lembaga publik di Indonesia dan Asia Tenggara.
Betty Herlina
Jurnalis di Bengkulu. Ia memulai karier di harian Rakyat Bengkulu pada 2008 dan bertahan di sana sampai 2021, kini menjadi koresponden DW Indonesia. Berangkat dari keprihatinan atas minimnya keterwakilan perempuan di media, ia mendirikan Bincang Perempuan, media lokal yang memusatkan liputan pada isu perempuan dan anak muda, dan memimpin redaksinya. Liputannya berkisar pada isu perempuan dan lingkungan. Ia menerima sejumlah fellowship dari AJI Indonesia, Tempo Institute, PPMN, dan AAJA Asia, serta beasiswa Nuffic Orange Knowledge Programme pada 2023.
Tentang data ini
Laporan ini bersandar pada dua sumber. Pertama, basis data publik SIMKOPDES milik Kementerian Koperasi. Profil per koperasi dihimpun pada 18 Juli 2026 dan diperiksa kembali pada 9 Agustus, menghasilkan 83.345 profil yang dipakai untuk seluruh hitungan mengenai tanah, aset, tahapan legalitas, dan kondisi lokasi. Pada 11 Agustus, microsite tiap koperasi ditarik terpisah, menghasilkan 83.378 profil yang dipakai untuk hitungan koordinat dan keanggotaan.
Untuk mengetahui secara sederhana proses penarikan data dilakukan, analogi sederhananya seperti ini: Sebuah situs bekerja seperti loket. Halaman yang dilihat pengguna hanya bagian depannya. Setiap kali sebuah profil dibuka, halaman itu mengirimkan permintaan kepada komputer kementerian. Komputer tersebut kemudian mengirimkan data seperti nama koperasi, kabupaten, tanggal surat keputusan, luas lahan, dan jumlah anggota.
Untuk laporan ini, sebuah program kecil mengirimkan permintaan ke layanan publik yang sama, satu per satu untuk setiap koperasi. Jeda diberikan di antara setiap permintaan agar tidak membebani server. Jawaban disimpan apa adanya, kemudian data yang bertingkat dan sebagian kosong itu diratakan menjadi satu tabel: satu baris untuk satu koperasi. Dari tabel itulah angka-angka hasil analisis dalam laporan ini dihitung.
Penarikan data dilakukan tanpa menembus kata sandi, memanfaatkan celah keamanan, atau memasuki sistem tertutup. Seluruh data berasal dari layanan yang digunakan oleh situs pemantauan publik. Alamat persisnya tidak dicantumkan. Selama data pribadi di baliknya belum ditutup, menerbitkan alamat tersebut sama saja dengan memasang penunjuk jalan.
Basis data sumber memuat NIK, NPWP, dan nomor telepon sekitar 550 ribu orang. Tidak satu pun informasi tersebut dimuat dalam laporan, grafik, basis data terbuka, ataupun berkas yang dapat diunduh. Dataset catatan surveyor yang diterbitkan bersama laporan ini juga telah disaring agar tidak memuat nomor identitas, nomor telepon, atau alamat surel.
Permintaan tanggapan tertulis dikirimkan pada XX Agustus 2026 dengan tenggat tujuh hari kepada Kementerian Koperasi, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, PT Agrinas Pangan Nusantara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Kementerian Pertahanan, Kementerian Desa, Himpunan Bank Milik Negara, dan beberapa pengurus koperasi yang namanya muncul di laporan ini.
Sampai laporan ini diterbitkan, tidak satu pun pihak tersebut memberikan jawaban. Kolom tanggapan tetap terbuka dan setiap jawaban yang diterima akan dimuat sepenuhnya.
Data terbuka yang menyertai laporan ini
Seluruh basis data di balik laporan ini dapat ditelusuri, disaring, dan diunduh sendiri oleh pembaca.