Pola ini menunjukkan bahwa banyak formulir kemungkinan diisi oleh petugas atau penghubung yang sama, lalu memakai satu nomor berulang kali. Akibatnya, ketika kementerian ingin menghubungi pengurus sebuah koperasi, panggilannya mungkin masuk ke orang yang juga menjadi kontak bagi seratus koperasi lain.
Pengulangan juga ditemukan pada NIK. Satu NIK tercatat pada 54 koperasi di Aceh Utara. NIK lain muncul pada 45 koperasi, kemudian 38, 34, dan 30 koperasi.
Namun, sebagian besar punya penjelasan. Dari 892 koperasi yang NIK pengurusnya berulang, sebanyak 744 melibatkan pengawas syariah. Di Aceh, seorang ulama atau ahli fikih muamalah dapat mengawasi banyak lembaga sekaligus. Pengulangan itu tidak berarti ia memiliki atau mengendalikan koperasi-koperasi tersebut.
Kasus ketua koperasi berbeda. Sebanyak 74 NIK tercatat sebagai ketua pada 148 koperasi. Hampir semuanya memimpin dua koperasi yang berdekatan dan tidak melintasi batas kabupaten. Di Kebonagung, Pacitan, misalnya, Kopdes Ketro dan Kopdes Klesem dipimpin orang yang sama. Pola serupa ditemukan di Garum, Blitar, serta Kalipuro, Banyuwangi.
Temuan ini tidak menunjukkan adanya jaringan kendali nasional. Namun, satu orang tetap harus memikul tanggung jawab atas dua badan usaha yang berbeda, masing-masing dengan anggota, laporan keuangan, dan kemungkinan utangnya sendiri.
Masalah yang lebih mendasar terlihat pada umur para ketua. Tanggal lahir dapat dibaca dari enam angka di dalam NIK. Dari sana, 522 ketua tercatat berumur di bawah 25 tahun. Dua ketua bahkan tercatat lahir pada 2010, sehingga baru berumur 16 tahun. Tiga lainnya tercatat berumur 17 tahun. Di ujung sebaliknya, beberapa ketua tercatat lahir pada 1920-an dan telah berumur lebih dari sembilan puluh tahun.
Kemungkinan besar sebagian angka itu berasal dari kesalahan pengetikan NIK. Namun, jika kesalahan umur yang begitu jelas bisa lolos, pertanyaannya berpindah: berapa banyak data pengurus lain yang tidak pernah diperiksa ulang?
Basis data ini menyimpan identitas orang-orang yang akan menjalankan koperasi dan menandatangani kewajibannya. Namun, nomor teleponnya dipakai berulang, NIK-nya muncul pada lebih dari satu badan usaha, dan tanggal lahir yang mustahil tetap diterima sistem.
Tanah Desa, Aset Milik Siapa?
Membangun puluhan ribu gerai dalam waktu singkat membutuhkan puluhan ribu bidang tanah. Karena harus tersedia cepat, program ini banyak memakai tanah milik pemerintah dan desa.
Dalam basis data, luas tanah yang dicatat untuk program Kopdes mencapai 11.123 hektare, sekitar seperenam luas Jakarta. Kelompok terbesarnya adalah Barang Milik Desa, sebanyak 31.603 bidang. Selain itu, terdapat 7.100 bidang Barang Milik Daerah, 4.557 tanah hibah, dan 1.676 bidang Barang Milik Negara.
Namun, status sebagian tanah tidak tercatat dengan jelas. Sebanyak 5.128 bidang hanya diberi tanda hubung pada kolom kepemilikan. Basis data juga memisahkan kategori "Barang Milik Desa" dan "lahan milik desa" tanpa menjelaskan perbedaannya.
Hanya 23,9 persen yang tercatat telah bersertifikat. Di sisi lain, 11.725 koperasi berstatus belum memiliki lahan. Aceh menyumbang 1.821 di antaranya, sedangkan Sumatera Utara 1.323.
Di kolom catatan, petugas menuliskan kalimat yang sama berulang kali dengan variasi ejaan:
Lahan belum tersedia. lahan belum tersedia. LAHAN BELUM TERSEDIA. Belum ada lahan. Koperasi belum memiliki lahan.
Persoalannya menjadi lebih rumit ketika dua kolom lain dibuka. Setiap catatan aset mencantumkan pihak yang disebut sebagai "pemilik" dan pihak yang melakukan survei.
Koperasi tercatat sebagai pemilik pada 33.888 catatan aset. Namun, PT Agrinas Pangan Nusantara muncul sebagai pemilik pada 18.319 catatan. Sebanyak 17.507 lainnya tidak mencantumkan pemilik sama sekali. Ada pula 10.347 catatan atas nama "Business Assistance", 1.457 atas nama Kementerian Kesehatan, 1.105 atas nama TNI, dan 218 atas nama PMO.
Namun, basis data tidak menjelaskan arti kata "pemilik" dalam kolom tersebut. Apakah Agrinas memiliki tanahnya, bangunan yang didirikan di atasnya, peralatan yang dibeli, atau hanya dicatat sebagai pihak yang mengadakan aset?
Pertanyaan itu penting karena sebagian besar lokasi menggunakan tanah desa atau tanah pemerintah. Jika Agrinas hanya membangun dan mengadakan peralatan, kolom tersebut seharusnya membedakan pemilik tanah, pemilik bangunan, dan pihak pelaksana. Jika asetnya memang masih dimiliki Agrinas, belum jelas kapan dan dengan mekanisme apa aset itu akan diserahkan kepada koperasi setelah masa pengelolaan berakhir.
Pertanyaan tertulis mengenai status 18.319 aset tersebut telah dikirimkan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara dan Kementerian Koperasi. Sampai laporan ini terbit, keduanya belum memberikan jawaban.
Ketidakjelasan yang sama berlaku pada 1.105 catatan aset atas nama TNI dan 512 aset yang disurvei TNI. Data tersebut tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa TNI memiliki tanah koperasi. Namun, basis data juga tidak menjelaskan aset apa yang dimiliki atau mengapa TNI tercatat sebagai pemiliknya.
Program ini banyak berdiri di atas tanah desa. Bangunan dan peralatannya dikerjakan oleh badan usaha negara. Tetapi di dalam sistem yang seharusnya mencatat semuanya, batas antara pemilik tanah, pemilik aset, pelaksana pembangunan, dan petugas survei tidak dijelaskan.
Tanahnya dapat ditunjukkan. Bangunannya dapat dilihat. Namun, pada puluhan ribu catatan, siapa memiliki apa masih menjadi pertanyaan.