Negara menerbitkan 83 ribu kopdes dalam sekejap. Presiden membayangkan puluhan ribu lidi diikat jadi satu. Laporan ini membaca seluruh catatannya satu per satu. Lebih dari 82 juta input data yang ada; akta yang mengesahkan, lahan yang disiapkan, aset yang diadakan, pengurus yang dicatatkan, gerai yang dibangun, koordinat yang dipetakan, hingga laporan surveyor di lapangan.
Aqwam F Hanifan, Betty Herlina
Bermula dari Satu Lidi
Di Desa Duwet, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, ada sebidang tanah desa seluas 932 meter persegi. Tanah itu belum bersertifikat. Di atasnya, menurut rencana, akan berdiri sebuah koperasi desa merah putih.
Pada 11 Juni 2025, sebuah surat keputusan bernomor AHU menyatakan Koperasi Desa Merah Putih Duwet sah berdiri, 40 orang terdaftar sebagai anggotanya. Surat itu satu dari 2.695 yang terbit hari itu.
Koperasi seperti Duwet dirancang jadi kantor tunggal ekonomi desa: membeli hasil panen warga dengan harga yang ditetapkan pemerintah, menjual barang kebutuhan pokok bersubsidi, dan menyalurkan program bantuan. Untuk memulainya, tiap koperasi berhak atas pinjaman 3 miliar rupiah dari bank milik negara, dengan bunga ditanggung anggaran negara dan tenor 6 tahun.
Enam minggu setelah surat Duwet terbit, di Desa Bentangan, Kabupaten Klaten, sebuah panggung didirikan di halaman koperasi desa yang umurnya juga baru sebulan. Di atas panggung berjajar logo 20 kementerian dan lembaga. Di depannya duduk ratusan orang berkopiah putih. Spanduk latarnya memuat satu kalimat dengan angka bulat di tengahnya: PELUNCURAN KELEMBAGAAN 80.000 KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH.
Presiden Prabowo Subianto naik ke podium dan mengambil perumpamaan yang sudah dipakai orang Indonesia jauh sebelum ia lahir.
Satu lidi itu lemah, tapi jika puluhan dan ratusan lidi dijadikan satu, maka jadi kuat. Itulah konsep koperasi.
Lalu ia menekan tombol sirene.
Peluncuran kelembagaan 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, 21 Juli 2025. Foto: Badan Pangan Nasional.
Pada detik itu, 80.081 badan hukum koperasi dinyatakan berdiri, satu untuk hampir tiap desa dan kelurahan di Indonesia. Duwet salah satunya.
Setahun kemudian, di kolom transaksi Koperasi Desa Duwet, angkanya masih nol.
Padahal, bulan depan, cicilan pertama pinjaman tiga miliar itu harus mulai ditagih. Inilah hikayat dari 83 ribu lidi yang disebut Prabowo itu.
Bagaimana laporan ini disusun
Program ini punya sistem informasinya sendiri: SIMKOPDES, sistem basis data yang dikelola Kementerian Koperasi. menyediakan peta, statistik, dan halaman profil untuk tiap Kopdes. Semuanya dapat dibuka tanpa kata sandi.
Untuk laporan ini, profil koperasi dibaca satu per satu, lalu disusun menjadi satu tabel. Satu baris mewakili satu koperasi; kolomnya memuat antara lain tanggal badan hukum, anggota, lahan, gerai, transaksi, dan kondisi lokasi. Dari tabel tersebut pola seluruh program dapat dihitung, bukan hanya dilihat melalui beberapa contoh.
Pengumpulan dilakukan melalui layanan yang sama dengan yang dipakai situs publik. Tidak ada kata sandi yang ditembus, celah keamanan yang dimanfaatkan, ataupun sistem tertutup yang dimasuki. Permintaan dikirim satu per satu dengan jeda agar tidak membebani server.
Data rinci koperasi ditarik pada 18 Juli 2026, diperiksa kembali pada 9 Agustus, lalu halaman tiap koperasi dikumpulkan sekali lagi pada 11 Agustus. Penjelasan teknis dan batasan datanya tersedia di akhir laporan.
Instruksi presiden awal 2025 memerintahkan pembentukan koperasi di setiap desa dan kelurahan. Targetnya 83.595 unit. Instruksi susulan, Nomor 17 Tahun 2025, mengatur percepatan pembangunan gerai dan gudangnya. Kementerian Pekerjaan Umum menerbitkan keputusan menteri berisi purwarupa bangunannya, supaya 83 ribu gedung itu seragam.
Indonesia pernah melakukan yang serupa. Koperasi Unit Desa dibangun sepanjang Orde Baru, disokong monopoli pupuk dan pembelian gabah, dan butuh bertahun-tahun untuk menyebar. Kopdes Merah Putih menyebar kurang dari dua tahun.
Tembok, bukan kurva
Tanggal berdirinya sebuah koperasi tercatat di sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum. Dari 83.345 koperasi yang profilnya dibaca untuk laporan ini, 65.908 mencantumkan tanggal itu. Sisanya, 17.437 koperasi, tidak mencantumkan apa pun di kolom tersebut, dan itu sendiri sebuah temuan: seperlima program tidak punya tanggal lahir yang bisa dibaca dari basis datanya sendiri.
Badan hukum koperasi desa yang disahkan tiap hari
April sampai Agustus 2025
Sumber: tanggal surat keputusan pada 65.908 akta di basis data SIMKOPDES, ditarik 9 Agustus 2026.
Pada 65.908 yang tercatat, bentuknya bukan kurva.
Mei 2025: 10.322 badan hukum terbit. Juni 2025: 50.960. Juli 2025: 3.396. Lalu 12 bulan berikutnya, Agustus 2025 sampai Juli 2026, cuma menambah 1.173, rata-rata 98 sebulan.
Sebelum Mei 2025, koperasi desa merah putih yang teregistrasi hanya 38. Sebagian bertanggal 2014.
Hari tersibuk 12 Juni 2025, dengan 2.949 badan hukum terbit dalam sehari. Dibagi rata sepanjang 24 jam, itu artinya 2 badan hukum lahir tiap menit, siang dan malam. Pada 10 hari tersibuk semuanya jatuh di Juni, semuanya di atas 2.300 surat.
Pendirian koperasi butuh akta notaris. Notaris tidak sekadar mengetik. Ia memastikan pendirinya nyata, rapatnya benar terjadi, anggotanya ada, modalnya jelas. Tiap akta menuntut kehadiran, pembacaan, dan tanda tangan.
Pada Juni 2025, pekerjaan itu harus dilakukan 50.960 kali dalam 30 hari. Berapa notaris yang mengerjakannya, dan bagaimana pembagiannya, tidak ditemukan dalam dokumen resmi maupun keterangan publik yang ditelusuri untuk laporan ini. Pertanyaan itu diajukan tertulis kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan belum dijawab sampai laporan ini terbit.
Kopdes tidak tumbuh perlahan dari desa ke desa. Negara mengejar target puluhan ribu koperasi dalam hitungan minggu, lalu menerbitkannya hampir serentak.
Sistem yang mencatat hasil, bukan proses
Kementerian Koperasi memiliki basis data sendiri, terpisah dari sistem badan hukum Kementerian Hukum. Di SIMKOPDES, pendirian koperasi dibagi menjadi tiga tahap: “Registrasi”, “Diproses Notaris”, dan “Selesai”. Setiap tahap memiliki stempel waktu hingga detik.
Jika stempel itu merekam proses pendirian, urutannya seharusnya sederhana: Registrasi terjadi lebih dahulu, notaris memproses berkasnya, lalu koperasi dinyatakan selesai.
Namun, pada 79.502 koperasi—sekitar 95 persen—tahap “Diproses Notaris” dan “Selesai” di sistem tercatat terjadi pada detik yang sama.
Untuk memeriksanya, stempel waktu tersebut dibandingkan dengan tanggal surat keputusan badan hukum dari Ditjen Administrasi Hukum Umum. Surat keputusan menjadi penanda kapan koperasi resmi berdiri.
Pada 56.162 koperasi, tahap “Selesai” baru dimasukkan setelah surat keputusan terbit. Sebanyak 48.208 di antaranya terlambat satu sampai tujuh hari. Keterlambatan memperbarui status masih mungkin terjadi dalam pekerjaan administrasi. Tetapi pola yang sama muncul pada tahap paling awal.
Tahap dicatat setelah faktanya lewat
Posisi stempel tahap "Selesai" pada sistem Kementerian Koperasi terhadap tanggal surat keputusan Ditjen AHU
Dari 65.908 koperasi yang kedua tanggalnya bisa dibandingkan, 56.162 dicap setelah surat keputusan terbit dan 48.208 di antaranya berjarak satu sampai tujuh hari.
Sebanyak 38.775 koperasi baru dicatat “Registrasi” setelah badan hukumnya terbit. Sistem menempatkan awal proses sesudah proses itu selesai.
Kopdes Duwet di Panarukan, Situbondo, salah satu contohnya. Surat keputusan badan hukumnya terbit pada 11 Juni 2025. Tahap “Diproses Notaris” dan “Selesai” baru dimasukkan pada 13 Juni pukul 04.48.56—dua hari kemudian, pada detik yang sama.
Stempel tersebut lebih cocok dibaca sebagai waktu petugas mengisi sistem, bukan waktu peristiwa berlangsung. Dua tahap dapat dimasukkan sekaligus setelah seluruh urusan hukumnya selesai.
Pada program yang melahirkan lebih dari 50 ribu badan hukum dalam satu bulan, catatan proses justru menjadi bagian yang hilang. Negara dapat menunjukkan kapan hasil akhirnya diterbitkan. SIMKOPDES tidak dapat menunjukkan bagaimana seluruh proses itu dikerjakan secepat itu.
Yang Berdiri dan yang Belum Siap
Ilustrasi dibuat dengan bantuan kecerdasan buatan. Bukan foto lokasi sebenarnya.
Seluruh 83.378 koperasi di dalam basis data sudah mempunyai badan hukum. Di atas kertas, semuanya telah berdiri. Begitu kesiapan fisiknya diperiksa, mereka terbelah menjadi lima kelompok.
Kelompok teratas berisi 32.728 koperasi yang mencatat sedikitnya satu gerai. Menyusul 16.358 koperasi dengan lahan yang sudah diverifikasi, tetapi bangunannya belum ada. Pada 9.959 koperasi, lahannya masih sebatas usulan. Sebanyak 6.843 lainnya bahkan dinyatakan tidak mempunyai lahan.
Di lapisan paling bawah ada 17.490 koperasi yang hanya mempunyai badan hukum. Mereka belum mencatat gerai, lahan terverifikasi, ataupun sebidang tanah yang sedang diusulkan. Negara telah mengakui keberadaannya, tetapi mereka belum mempunyai tempat untuk Membangun gerainya.
Lima tumpukan yang sangat timpang
83.378 koperasi menurut sejauh mana masing-masing berjalan, keadaan 11 Agustus 2026
Bandingkan seluruh tumpukan itu dengan satu angka resmi: pada Juni 2026, jumlah koperasi yang benar-benar beroperasi adalah 1.061. Jarak antara 32.728 yang punya gerai dan 1.061 yang beroperasi adalah jarak antara sebuah bangunan dan sebuah usaha.
Dengan kata lain, dari 83.378 koperasi yang telah disahkan, sebanyak 50.650 belum tercatat memiliki gerai. Itu lebih dari enam dari setiap 10 koperasi. Sebanyak 34.292 bahkan belum sampai pada tahap memiliki lahan yang terverifikasi.
Program ini bergerak dengan dua kecepatan. Badan hukumnya diterbitkan puluhan ribu dalam beberapa minggu. Sesudah itu, tiap desa masih harus mencari tanah, memastikan kepemilikannya, menyepakati lokasi, menjalani verifikasi, dan menunggu pembangunan.
Seluruh 83.378 titik Kopdes Merah Putih
Saring menurut sejauh mana tiap koperasi berjalan, lalu persempit ke provinsi dan kabupaten. Memuat saat digulirkan.
Koordinat resmi tiap koperasi pada microsite SIMKOPDES, ditarik 11 Agustus 2026; status gerai dan lahan dari basis data program, 9 Agustus 2026. Titik menandai koordinat yang dicatat koperasi, bukan bangunan yang sudah berdiri. Citra: Esri, Maxar, Earthstar Geographics.
Koperasinya lahir serentak. Tempat usahanya tidak.
Pada 4 Agustus 2026, Fauzan mengunggah sebuah video pendek ke Instagram. Tulisan di layarnya berbunyi: Mau lihat seberapa jauhnya KOPDES di kaki Gunung Ciremay ini dari rumah penduduk?
Kamera mula-mula menghadap bangunan Kopdes yang masih baru. Atapnya bergaris merah putih, pintu rolling door-nya masih licin. Ketika kamera berputar, yang terlihat hanya kerikil dan tanah gundul. Tidak ada rumah di sekitarnya.
Video itu disukai 682 ribu kali dan menerima 103 ribu komentar.
Bangunan di kaki Ciremai bukan satu-satunya. Di kawasan Tempat Pembuangan Akhir Antang, Makassar, sebuah gerai Kopdes berdiri beberapa meter dari tumpukan sampah. Di Banten, bangunan lain didirikan di bekas kubangan lumpur belerang, di atas tanah kas desa yang lama menganggur dan kemudian dipilih melalui musyawarah. Bangunan lain muncul di tengah sawah dan menghadap pemakaman.
Video-video itu menyebar bukan karena orang marah, tapi karena mereka bingung melihat toko dibangun di tempat yang mungkin tak akan didatangi siapa pun.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan keluhan tentang lokasi yang tidak strategis berjumlah kurang dari sepuluh, dibandingkan dengan puluhan ribu Kopdes yang dibangun di seluruh Indonesia.
Zulkifli Hasan di depan gerai Kopdes Merah Putih. Foto: Kementerian Koperasi.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan kritik tersebut berangkat dari gambaran yang keliru mengenai fungsi Kopdes
.
Saya jelaskan, kopdes itu bukan toko, bukan supermarket. Jadi tidak perlu khawatir warung-warung kecil, macam-macam, toko-toko retail, ini tidak ada.
Fungsinya, katanya, menyerap hasil panen dan menyalurkan program pemerintah.
Jadi kalau petani harga gabahnya cuma Rp5.000, kita tentukan Rp6.500, koperasi beli. Koperasi yang beli, masa enggak ada manfaatnya begitu? Dia kan nolong petani.
Gudang pengumpul gabah memang tidak harus berdiri di pusat keramaian. Bangunan yang jauh dari rumah warga juga belum tentu salah jika dekat dengan sawah, bisa dicapai truk, dan memiliki listrik, air, serta jaringan komunikasi..
Karena itu, kelayakan lokasi tidak bisa dinilai dari potongan video di media sosial. Ukurannya harus lebih konkret. Untuk itu, Zulkifli Hasan bisa merujuk pada catatan petugas surveinya sendiri.
Apa yang ditulis petugas survei
Petugas survei mengisi formulir digital ketika mendatangi calon lokasi Kopdes. Sebagian besar pertanyaannya berbentuk pilihan: jenis jalan, sumber listrik dan air, kekuatan sinyal, serta jarak menuju permukiman.
Di ujung formulir tersedia satu kotak kosong. Di sana petugas dapat menuliskan keadaan yang tidak muat dalam pilihan-pilihan tersebut. Catatan itu tidak tampil pada halaman profil Kopdes. Ia tersimpan di bagian belakang sistem dan baru terlihat setelah keterangan aset dikumpulkan satu per satu.
Ada 15.301 catatan yang berhasil dihimpun. Sebanyak 11.210 di antaranya berisi masalah. Penulisnya orang yang berdiri di sebidang tanah dan harus melaporkan apa yang dilihatnya kepada atasan yang tak ada di sana.
Bahasanya tidak seragam. Ada huruf kapital yang terus menyala, spasi yang hilang, Dan sesekali, nada seseorang yang tahu bahwa yang dia laporkan tidak masuk akal.
Seorang petugas di Situbondo menulis tanpa tanda baca:
Kondisi Lahan Bukit Akses Jalan Hanya Bisa di Lalui Jalan Kaki.
Gudang pengumpul gabah, di atas bukit, yang cuma bisa dicapai jalan kaki. Gabah satu ton harus dipanggul naik turun melewati bukit itu.
Di Sepuk Laut, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, lahannya 80 meter persegi dan penjelasan itu cukup logis menghentikan pembangunan kopdes ini.
akses jalan ke Desa sepok laut hanya bisa menggunakan kapal laut tidak ada akses jalan darat. 90% masyarakat sepok laut pekerja nelayan.
Di Taopa Utara, Parigi Moutong, tanah desa yang tersisa sudah lebih dulu diberikan kepada yang meninggal. Pejabat sedang bermusyawarah membujuk warganya memindahkan kuburan, supaya ada tempat berdirinya kopdes.
Lahan Desa yang tersisa sudah dihibahkan untuk pemakaman umum. Masih menunggu musyawarah dengan masyarakat agar mau menyetujui peralihan Tempat Pemakaman Umum.
Dan dari Pulo Gelime di Gayo Lues, Aceh satu kalimat muncul yang menjelaskan keabsurdan program ini: Desanya sedang mengungsi. Koperasinya tetap dipaksa diterbitkan.
kampung kami masih dalam status relokasi total dan saat ini warga masih tinggal mengungsi di huntara yang disediakan pemerintah.
Yang beredar di media sosial adalah bangunan di tengah sawah, di depan kuburan, di tepi jurang. Di dalam catatan survei, kata pemakaman muncul 22 kali, tempat pembuangan sampah 12 kali, dan kontur curam 199 kali.
Keluhan yang paling sering ditulis jauh lebih biasa: desa tidak mempunyai tanah. Catatan semacam itu muncul 7.945 kali. Pada 1.630 catatan lain, tanah yang tersedia ternyata milik Perhutani atau pemerintah daerah, atau telah diwakafkan untuk masjid.
Ferry Juliantono mengatakan kementeriannya menerima kurang dari sepuluh keluhan mengenai lokasi. Petugas yang dikirim program itu sendiri meninggalkan 11.210 catatan masalah.
Seluruh 15.301 catatan diterbitkan utuh
Termasuk 11.210 yang melaporkan masalah. Bisa disaring per provinsi, per kabupaten, dan per tema keluhan, dicari kata per kata, lalu diunduh. Tidak ada yang diringkas, dipilih, atau dihaluskan.
Sebelum gerai dibangun, setiap desa diminta menyediakan tanah sedikitnya 1.000 meter persegi. Tanah itu harus milik negara, desa, atau berasal dari hibah, dan lokasinya harus disepakati bersama.
Syarat tersebut terdengar sederhana sampai petugas kesulitan mulai mencari tanahnya.
Di Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, ada tiga desa yang bersebelahan: Tamberu Daya, Tamberu Timur, dan Tamberu Laok.
Ketiganya mengajukan koperasi desa merah putih. Ketiganya kebingungan di langkah pertama, karena tidak punya tanah untuk ditempati.
Bukan berarti ketiganya tidak punya tanah. Petugas survei menuliskannya satu per satu, dengan kalimat yang hampir sama persis.
Tanah desa milik Tamberu Daya ada di desa lain (Tamberu Barat).
Tanah desa milik Tamberu Timur ada di desa lain (Tamberu Barat).
Tanah desa milik Tamberu Laok ada di desa lain (Tamberu Barat).
Tiga desa memiliki tanah. Ketiga bidang tanah itu terletak di desa keempat.
Ini bukan kekeliruan pencatatan. Tanah kas desa di Jawa dan Madura sering lebih tua daripada garis batas yang sekarang mengelilinginya. Ia berpindah lewat tukar guling, hibah, dan pemekaran yang terjadi puluhan tahun lalu, Yang dipertahankan adalah kepemilikannya, bukan letaknya di dalam garis desa saat ini.
Petugas di Pasuruan menyebutnya tanah kas desa. Di Sampang namanya pecaton. Di Situbondo disingkat TKD. Masalahnya sama:
Tanah Kas Desa (TKD) berada di luar wilayah desa atau masuk wilayah desa lain, serta belum adanya alternatif lahan yang tersedia di wilayah desa.
Ada 61 koperasi dengan catatan semacam itu. Kasus terbanyak ditemukan di Sampang dan Serang, masing-masing delapan koperasi, disusul Situbondo enam dan Lumajang lima.
Ada 61 koperasi dengan catatan semacam itu. Kasus terbanyak ditemukan di Sampang dan Serang, masing-masing delapan koperasi, disusul Situbondo enam dan Lumajang lima.
Temuan lapangan tersebut kemudian dibandingkan dengan peta batas desa milik Badan Informasi Geospasial yang terbit pada Juni 2026. Peta itu memuat 84.503 bidang batas desa dan kelurahan.
Sebanyak 83.158 koordinat Kopdes dapat diuji. Hasilnya, 80.253 berada di dalam desa yang sesuai dengan registrasinya. Sisanya, 2.905 unit berada di luar.
Sebagian besar meleset tipis. Ada 323 koperasi yang titiknya kurang dari seratus meter di seberang garis, dan 1.334 yang kurang dari satu kilometer.
Pada jarak sedekat itu, tidak ada yang bisa memastikan mana yang bergeser, titiknya atau garis batas wilayahnya.
Kopdes Sukoanyar di Cerme, misalnya, terpetakan di Desa Guranganyar. Kopdes Kendaga di Banjarmangu terpetakan di Desa Kesenet. Keduanya hanya berjarak sekitar dua ratus meter dari batas desa.
2.905 koperasi yang titiknya jatuh di luar batas desanya sendiri
Diuji terhadap peta batas desa Badan Informasi Geospasial. Tab kedua menampilkan selisih antara dua koordinat yang disimpan negara untuk koperasi yang sama. Memuat saat digulirkan.
Tiap titik adalah koordinat resmi sebuah koperasi yang jatuh di luar poligon batas desanya sendiri, dan warnanya mengikuti jarak ke tepi batas itu. Batas desa: peta bidang desa Badan Informasi Geospasial edisi Juni 2026, 84.503 desa dan kelurahan. Pada tab kedua, garis menghubungkan dua koordinat yang disimpan negara untuk koperasi yang sama; titik desa bukan hasil survei, jadi itu mengukur ketidaksepakatan antarcatatan, bukan jarak ke rumah warga. Sumber: basis data Kementerian Koperasi. Citra: Esri, Maxar, Earthstar Geographics.
Kesalahan menjadi lebih sulit dijelaskan ketika jaraknya melebar. Sebanyak 340 Kopdes terpetakan lebih dari seratus kilometer di luar desa yang tercantum pada profilnya. Sebanyak 352 bahkan jatuh di provinsi lain.
Di Papua, kesalahannya datang berkelompok. Sebanyak 24 koperasi dari Papua Pegunungan dan 13 dari Papua Barat Daya terpetakan di Kabupaten Raja Ampat—di Arborek, Yenwaupnor, dan Kabilol. Koperasi dari lembah pegunungan muncul di desa-desa kepulauan.
Papua Pegunungan mencatat proporsi terbesar. Dari 2.387 koperasi yang dapat diuji di provinsi itu, 684 berada di luar batas desanya.
Enam puluh satu petugas telah menulis bahwa tanah desa mereka berada di luar desa. Peta menunjukkan persoalan yang jauh lebih besar: sebagian titik memang hanya menyeberang batas, tetapi ratusan lainnya berpindah kabupaten, provinsi, bahkan bentang alam.
Toko yang tidak bisa menyalakan lampu
Survei program mencatat kondisi dasar lokasi pada 34.368 koperasi. Sebagian besar berada di jalan beraspal, terhubung dengan listrik PLN, dan memiliki sinyal internet yang kuat. Ribuan lainnya tidak.
Kondisi lokasi pada 34.368 koperasi yang keterangan surveinya terisi, keadaan 9 Agustus 2026. Sisanya, 48.977 koperasi, tidak punya keterangan apa pun di kolom ini.
Sebanyak 1.239 lokasi tidak mempunyai sambungan listrik. Bukan listrik yang sering padam: jaringan listriknya memang belum tersedia.
Kopdes dirancang menjual pangan, obat-obatan, dan barang bersubsidi. Sebagian barang itu membutuhkan kulkas atau ruang penyimpanan berpendingin. Di 1.239 lokasi tersebut, peralatannya mungkin bisa didatangkan, tetapi tidak ada listrik untuk menyalakannya.
Sebanyak 1.103 lokasi tidak mempunyai sinyal internet. Padahal Kopdes juga dirancang menyalurkan bantuan, subsidi, pembayaran, dan layanan keuangan. Petugas harus memeriksa identitas, mencocokkan penerima dengan basis data pemerintah, memproses transaksi, lalu mengirimkan laporannya. Semua pekerjaan itu bergantung pada sambungan internet.
Tanpa sinyal, transaksi masih dapat ditulis di kertas. Bagi sistem kementerian, pencatatan yang tidak dapat dikirim tetap akan terlihat sebagai transaksi yang tidak pernah terjadi.
Akses jalannya tidak selalu lebih baik. Sebanyak 428 lokasi belum mempunyai jalan sama sekali. Sebanyak 4.806 lainnya hanya bisa dicapai melalui jalan tanah.
Pemerintah mengatakan Kopdes terutama akan menjadi pengumpul hasil panen. Namun gabah, jagung, pupuk, dan sembako bergerak dengan truk. Ketika hujan mengubah jalan tanah menjadi lumpur, kendaraan bermuatan dapat berhenti sebelum mencapai gudang.
Lokasi tanpa jalan, listrik, sinyal, atau air
Saring per jenis kekurangan dan per provinsi, atau sempitkan ke koperasi yang gerainya sudah berdiri. Memuat saat digulirkan.
Kondisi dasar lokasi yang dicatat petugas survei, ditarik 9 Agustus 2026. Satu koperasi bisa kekurangan lebih dari satu hal sekaligus, dan lingkaran bergaris menandai yang seperti itu. Titik memakai koordinat koperasi pada microsite SIMKOPDES, 11 Agustus 2026. Citra: Esri, Maxar, Earthstar Geographics.
Sebagian lokasi menghadapi beberapa kekurangan sekaligus. Sebanyak 338 koperasi tidak mempunyai listrik, air, dan sinyal internet. Sebanyak 428 lainnya berada di ujung jalan tanah sekaligus tanpa listrik.
Pada lokasi-lokasi tersebut, persoalannya belum sampai pada omzet atau keuntungan. Gerainya bahkan belum mempunyai syarat dasar untuk bekerja.
Kekurangan yang sama ditemukan pada bangunan yang sudah berdiri. Dari 32.729 koperasi yang mencatat sedikitnya satu gerai, hanya 17.907 yang mencantumkan kondisi lokasinya.
Di antara gerai-gerai itu, sebanyak 482 berdiri tanpa sambungan listrik. Sebanyak 894 tidak mempunyai air, 495 tanpa sinyal internet, dan 179 berada di lokasi yang belum memiliki akses jalan. Ada pula 1.844 gerai yang hanya bisa dicapai melalui jalan tanah.
Artinya, bangunan fisik tidak selalu menandai kesiapan usaha. Beberapa gerai telah mempunyai dinding, atap, dan pintu, tetapi belum memiliki listrik untuk menyalakan lampu.
Batas data tersebut juga lebar. Keterangan mengenai listrik, air, sinyal, dan jalan hanya tersedia untuk 34.368 koperasi—sekitar 41 persen dari seluruh program. Sebanyak 48.977 koperasi lainnya tidak mencantumkan kondisi lokasinya.
Data kosong tidak berarti seluruh lokasi tersebut bermasalah. Tetapi untuk hampir enam dari sepuluh Kopdes, pemerintah belum dapat menunjukkan apakah gerainya mempunyai air, dapat tersambung ke internet, didatangi kendaraan, atau sekadar menyalakan lampu.
Dua gerai yang berhadap-hadapan
Pada awal Maret 2026, foto dua bangunan Koperasi Desa Merah Putih beredar di media sosial. Keduanya berdiri berhadap-hadapan di Jalan Wonogiri–Pracimantoro. Warganet membandingkannya dengan Indomaret dan Alfamart.
Gerai Kopdes Merah Putih Desa Sindukarto dan Desa Sumberharjo di Kecamatan Eromoko, Wonogiri, berdiri berhadapan dipisahkan Jalan Wonogiri-Pracimantoro. Foto: Radar Solo, Jawa Pos Group.
Bangunan itu milik dua desa di Kecamatan Eromoko, Wonogiri: Sindukarto dan Sumberharjo. Bupati Wonogiri mengatakan posisi tersebut merupakan akibat keterbatasan tanah desa. Kepala Desa Sindukarto, Erianto, menyatakan keduanya tidak pernah direncanakan berdiri saling berhadapan.
Kopdes Sindukarto menempati lahan 1.024 meter persegi. Ia mencatat dua gerai dan 22 orang sebagai anggota, pengurus, serta pengawas. Di seberang jalan, Kopdes Sumberharjo berdiri di lahan 1.500 meter persegi, mencatat empat gerai dan 20 orang.
Tanah keduanya telah melalui proses program: satu terverifikasi, satu dinyatakan selesai. Koordinatnya juga tidak salah. Ketika diuji terhadap peta batas desa, masing-masing berada di wilayahnya sendiri. Jalan di antara kedua bangunan itu sekaligus menjadi garis pemisah dua desa.
Kasus Wonogiri bukan satu-satunya. Jarak antarkoperasi dihitung untuk seluruh koordinat menggunakan tiga ambang: 500 meter, satu kilometer, dan dua kilometer.
Sebuah koperasi dimasukkan ke dalam kelompok jika memiliki sedikitnya satu tetangga dalam jarak tersebut. Kelompok dapat membentuk rantai. Karena itu, dua koperasi di ujung kelompok yang sama belum tentu saling berjarak kurang dari ambang. Penghitungan juga memakai garis lurus antarkoordinat, bukan panjang perjalanan melalui jalan.
Koperasi yang berdiri berdempetan, pada tiga radius
Ganti radius antara 500 meter, satu kilometer, dan dua kilometer. Klik satu kelompok untuk melihat dari dekat. Memuat saat digulirkan.
Kelompok dihitung dari jarak antarkoordinat, satu titik untuk satu koperasi. Hanya kelompok yang berisi koperasi dari dua desa berbeda atau lebih yang dihitung. Sumber: basis data Kementerian Koperasi, ditarik 18 Juli 2026. Citra: Esri, Maxar, Earthstar Geographics.
Pada jarak 500 meter, ditemukan 1.825 kelompok yang berisi 4.685 koperasi. Ketika jaraknya diperlebar menjadi satu kilometer, jumlahnya naik menjadi 5.095 kelompok dengan 19.123 koperasi.
Pada ambang dua kilometer, sebanyak 49.536 dari 83.378 koperasi memiliki sedikitnya satu Kopdes lain di dekatnya. Jumlahnya 59,4 persen dari seluruh program.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan pernah menanggapi kemungkinan dua koperasi desa dibangun berdekatan.
Misalnya Desa A dan Desa B bangunnya dekatan, yang satu melayani desa ini, yang satu melayani desa itu. Enggak masalah, karena Kopdes bukan supermarket melainkan infrastruktur pemerintah.
Batas desa memang menjelaskan mengapa Sindukarto dan Sumberharjo mempunyai koperasi masing-masing. Batas itu tidak memisahkan calon pembelinya.
Setiap koperasi dapat mengambil pinjaman hingga Rp3 miliar. Masing-masing harus memperoleh pendapatan untuk membayar cicilan. Ketika dua gerai berdiri di jalan yang sama dan menawarkan kebutuhan yang serupa, garis administrasi tidak mencegah warga memilih tempat belanja.
Keduanya juga tidak memasuki ruang kosong. Warung, toko kelontong, dan pedagang setempat sudah lebih dahulu mencari pelanggan di sana.
Di Eromoko, persaingan itu tidak lahir dari dua pengusaha yang kebetulan memilih lokasi berdekatan. Dua bangunan tersebut berdiri karena negara memerintahkan satu koperasi untuk setiap desa. Persaingan semrawut ini tidak muncul dari pasar. Pemerintah yang menciptakannya.
Jebakan Aturan Jokowi dieksekusi Prabowo
Koperasi berbeda dari badan usaha lain karena jati dirinya terletak pada anggota. Perseroan perorangan dapat didirikan satu orang. Yayasan tidak memiliki anggota. Koperasi adalah orang-orang yang berhimpun, mengumpulkan modal, memakai layanan, dan memilih pengurusnya.
Presiden Joko Widodo pada puncak Peringatan Hari Koperasi Nasional ke-71 di Tangerang, Banten, 12 Juli 2018. Dua tahun kemudian Undang-Undang Cipta Kerja memangkas syarat pendiri koperasi primer dari dua puluh orang menjadi sembilan. Foto: Sekretariat Kabinet.
Pada 2020, presiden Joko Widodo mengubah syarat pendirian koperasi primer melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Jumlah minimum pendiri yang sejak 1992 ditetapkan minimal 20 orang dipangkas menjadi 9 orang.
Pembentukan koperasi juga dipermudah, jumlahnya hanya sembilan orang saja koperasi sudah bisa dibentuk,” kata Jokowi. “Kita harapkan akan semakin banyak koperasi-koperasi di tanah air.
Purwoko, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Ahmad Dahlan, mengkritiknya sejak awal. Sepanjang 2016–2019, pemerintah justru membubarkan 81.686 koperasi yang tidak lagi berjalan. Indonesia, menurutnya, tidak kesulitan mendirikan koperasi. Yang sulit adalah menjaga kualitas dan kelangsungan usahanya.
“Persyaratan pendirian koperasi yang semula 20 orang diturunkan menjadi 9 orang, itu justru mereduksi makna koperasi,” tulisnya di Suara Merdeka.
Lima tahun kemudian, pemerintahan Prabowo memakai pintu hukum yang dibuka pada era Jokowi untuk membentuk Kopdes Merah Putih secara massal.
Ketentuan itu dijabarkan lebih rinci melalui Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025. Juklak tersebut mewajibkan sedikitnya lima pengurus—ketua, dua wakil ketua, sekretaris, dan bendahara—serta sedikitnya tiga pengawas.
Dua aturan itu membentuk susunan minimum yang nyaris pas. Undang-undang mensyaratkan sekurang-kurangnya sembilan orang untuk mendirikan koperasi, sementara juklak menyediakan delapan kursi pengurus dan pengawas. Dengan menambahkan satu anggota biasa, sebuah Kopdes sudah dapat memenuhi syarat badan hukum sekaligus mengisi seluruh struktur dasarnya.
Pola itu terlihat dalam basis data. Per 11 Agustus 2026, sebanyak 17.368 Kopdes hanya mencatat 1 – 8 orang unik yang terdata sebagai anggota, pengurus, dan pengawas jika digabungkan. Jumlah ini tentunya berada di bawah syarat pendirian koperasi primer yang ditentukan undang-undang. Artinya hampir 21 persen Kopdes saat ini telah melanggar undang-undang.
Pemerintah bisa aja berkelit bahwa anggota kesembilan dan anggota lainnya ada, tetapi belum dimasukkan ke dalam sistem. Penjelasan itu tidak menyelesaikan masalah. Sebab, basis data negara yang ada telah menunjukkan bahwa puluhan ribu badan hukum Kopdes ternyata tak bisa memenuhi syarat keanggotaan paling dasar.
Kopdes yang mencatat delapan orang atau kurang hanyalah puncak gunung es. Masalah yang lebih luas adalah minimnya keanggotaan hampir di seluruh program.
Satu dari lima koperasi mencatat kurang dari sembilan orang
Sebaran 83.400 koperasi menurut jumlah nama unik pengurus, pengawas, dan anggota di microsite masing-masing, 11 Agustus 2026
Undang-undang mensyaratkan sekurang-kurangnya sembilan orang untuk mendirikan koperasi primer, sementara juklak Kopdes menyediakan delapan kursi pengurus dan pengawas. Pita paling kiri adalah koperasi yang belum melewati syarat itu. Di ujung lain, hanya 4.081 koperasi yang mencatat lebih dari 82 orang. Lima belas koperasi tidak mencatat satu nama pun dan tidak masuk hitungan.
Sebanyak 26.312 koperasi mencatat sembilan sampai 14 orang, dan 19.247 koperasi tercatat anggotanya 15 sampai 28 orang. Data lebih luas menemukan, lebih dari separuh Kopdes yang sudah disahkan Kemenkum hanya berganggotakan kurang dari 14 orang atau kurang. Hanya 4.081 koperasi, atau 4,89 persen, yang mencatat anggotanya lebih dari 83 orang.
Dalam konteks koperasi yang gerainya sudah berdiri, dari 37.228 koperasi hampir 13.592 koperasi—36,51 persen—tercatat anggotanya kurang dari 14 orang. Bahkan, 3.133 kopdes hanya punya anggotanya 1-8 orang.
Artinya, pada lebih dari sepertiga Kopdes yang sudah memiliki gerai, pembangunan fisik berjalan lebih cepat daripada penghimpunan anggotanya.
Delapan orang dan tanah berhektar-hektar.
Yang membuat rumit bukan registri minim anggotanya, melainkan apa yang sudah dimiliki koperasi-koperasi dengan anggota minimum itu.
Di Desa Upang Ceria, Muara Telang, Banyuasin, sebuah Kopdes tercatat memegang lahan seluas 87.500 meter persegi. Hampir sembilan hektare, sekitar 12 kali luas lapangan sepak bola. Lahannya sudah terverifikasi dan badan hukumnya terbit pada 13 Juni 2025. Sampai penarikan data terakhir, belum ada satu pun unit usaha yang didaftarkan.
Jumlah seluruh orang yang tercatat di dalamnya—anggota, pengurus, dan pengawas digabungkan—delapan.
Upang Ceria adalah contoh ekstrem. Pada umumnya, koperasi dengan delapan orang atau kurang memegang lahan 900 meter persegi, sedikit di bawah nilai tengah seluruh program yang mencapai 1.000 meter persegi.
Namun, dari 6.005 koperasi berisi delapan orang atau kurang yang luas tanahnya tercatat, ada 108 yang memegang lebih dari satu hektare.
108 koperasi berdelapan orang yang memegang lebih dari satu hektare
Warna menandai siapa yang tercatat sebagai pemilik asetnya. Tab kedua memuat seluruh 744 koperasi berlahan luas. Memuat saat digulirkan.
Luas lahan dan nama pada kolom pemilik aset diambil apa adanya dari basis data Kementerian Koperasi, ditarik 9 Agustus 2026. Jumlah orang dihitung sebagai nama unik pengurus, pengawas, dan anggota pada microsite tiap koperasi, 11 Agustus 2026. Ukuran lingkaran mengikuti luas lahan. Citra: Esri, Maxar, Earthstar Geographics.
Kopdes Banjar di Kertek, Wonosobo, tercatat memegang 32.385 meter persegi yang sudah terverifikasi. Kopdes Wates di Gadingrejo, Pringsewu, memegang 29.960 meter persegi. Kopdes Jalatunda di Mandiraja, Banjarnegara, mempunyai 23.150 meter persegi. Ketiganya mencatat delapan orang dan satu unit usaha.
Di Sumenep, pola yang sama muncul di tiga kecamatan. Kopdes Soddara di Pasongsongan memegang 17.106 meter persegi. Kopdes Gedugan di Giliginting memiliki 16.744 meter persegi. Kopdes Tanjung di Saronggi tercatat dengan 16.409 meter persegi.
Dari 108 koperasi kecil beraset lebih dari satu hektare itu, hanya 47 yang kolom pemilik asetnya mencantumkan nama koperasi. Sebanyak 36 mencantumkan “Business Assistance”, 15 PT Agrinas Pangan Nusantara, empat Kementerian Dalam Negeri, dan empat TNI. Kementerian Kesehatan dan PMO masing-masing muncul satu kali.
Aset terbesar yang dicatat atas nama TNI berada di Kampung Kwigiluk, Distrik Molagalome, Jayawijaya, Papua Pegunungan. Luasnya 60.042 meter persegi, sekitar enam hektare.
Tanah Kopdes Wates, Jalatunda, Soddara, Gedugan, dan Tanjung tidak tercatat atas nama koperasinya. Kelimanya mencantumkan Agrinas sebagai pemilik aset.
Delapan orang dapat mengisi seluruh kursi pengurus dan pengawas yang diwajibkan juklak. Dalam basis data ini, susunan minimum itu kemudian berdiri di atas tanah berhektare-hektare—dan sebagian tanah tersebut bahkan dicatat atas nama lembaga lain.
Dari situlah pertanyaan berikutnya muncul: ketika tanah berasal dari desa, koperasinya hanya dihuni segelintir orang, dan aset dicatat atas nama pihak lain, siapa yang sebenarnya memegang kekayaan program ini?
Tanah desa, aset milik siapa?
Membangun puluhan ribu gerai dalam waktu singkat membutuhkan tanah yang juga tersedia dalam waktu singkat. Wajar jika program ini banyak memanfaatkan tanah milik desa dan pemerintah.
Luas lahan yang tercatat dalam basis data Kopdes secara keseluruhan totalnya mencapai 86.124 hektare, lebih luas daripada Jakarta. Sebanyak 31.602 bidang berstatus Barang Milik Desa, 7.098 Barang Milik Daerah, 4.555 tanah hibah, dan 1.673 Barang Milik Negara.
Dari 46.987 koperasi yang luas lahannya tercatat, hanya 42,4 persen yang menyatakan tanahnya bersertifikat. Sebanyak 11.725 koperasi bahkan belum mempunyai lahan sama sekali, 1.823 diantaranya ada di Aceh dan 1.322 di Sumatera Utara.
Persoalannya menjadi lebih rumit ketika kolom “pemilik aset” dibuka. Tak jelas definisi “pemilik aset” pada dataset ini, apakah itu aset lahan atau bangunan.
Kepala Bagian Humas di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM, Fitara A. Tito juga bingung menjawab soal ini. "Terkait hal ini mohon maaf saya juga tidak begitu paham detailnya seperti apa," kata dia melalui pesan pendek.
Yang jelas ada 33.888 koperasi yang membuka kolom catatan pemilik aset ini. Pada 18.319 koperasi, nama yang tercantum adalah PT Agrinas Pangan Nusantara. Nama “Business Assistance” muncul pada 10.347 koperasi, Kementerian Kesehatan pada 1.457 koperasi, TNI pada 1.105 koperasi, dan PMO pada 218 koperasi .
Tercatat sebagai pemilik aset
Tercatat sebagai surveyor
Agrinas juga menjadi pihak yang paling banyak mendata lokasi. Perusahaan itu tercatat menyurvei 23.797 aset, lebih banyak daripada koperasi sendiri yang menyurvei 18.658 aset.
Siapa yang tercatat sebagai pemilik aset, 83.340 titik
Memuat saat digulirkan.
Kolom pemilik menandai siapa yang tercatat memiliki aset, bukan siapa pemilik tanahnya menurut hukum. Keterangan aset dari basis data Kementerian Koperasi, ditarik 9 Agustus 2026; titik memakai koordinat koperasi pada microsite SIMKOPDES, 11 Agustus 2026. Citra: Esri, Maxar, Earthstar Geographics.
Perusahaan negara itu memang ditugaskan membangun gerai, gudang, dan perlengkapan Kopdes. Agrinas kemudian akan mendampingi pengelolaannya selama dua tahun. Setelah masa itu, pengelolaan disebut akan diserahkan kepada pemerintah desa.
Masalahnya justru terletak pada kekosongan aturan setelah masa pengelolaan berakhir: tanahnya berasal dari desa, asetnya dibangun dan dicatat atas nama Agrinas, tetapi pemerintah hanya menjanjikan penyerahan pengelolaan. Siapa yang akhirnya memiliki gerai dan seluruh perlengkapannya belum pernah dijelaskan secara rinci.
Sebab dalam proses peralihan ini, Tidak jelas pula siapa yang menanggung sisa nilainya, mencatat penyusutannya, dan berhak mengambilnya apabila sebuah Kopdes berhenti beroperasi atau gagal membayar pinjaman.
Dikonfirmasi Dirut Agrinas Joao Angelo De Sousa Mota membantah jika Agrinas tercatat sebagai pemilik aset pada 18.319 catatan dan sebagai penyurvei 23.797. "Bagaimana jadi pemilik, saya ini cuma tukang dan ditugasi membangun kopdes sesuai dengan PKSnya,"
Joao menambahkan pihaknya memang diminta mendampingi operasionalisasi manajemen selama proses inkubasi, namun juga tidak bertanggungjawab jika koperasi berhenti beroperasi atau gagal membayar pinjaman.
"Saya ini cuma tukang. Tugasnya membangun, masa tukang harus tanggungjawab dengan turunannya,” kata dia.
Saat Tentara Mengajari Manajer Kopdes Berdagang
Kelima peserta program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia yang meninggal dunia antara 17 dan 27 Juni 2026. Ilustrasi.
Program yang menjanjikan 80 ribu toko desa juga menjanjikan 80 ribu orang untuk menjaganya. Negara tidak mencari mereka di antara pedagang, pengurus koperasi lama, atau orang yang sudah pernah menutup buku kas sebuah usaha. Negara mencari mereka di antara sarjana yang baru lulus, lalu mengirim mereka ke barak.
Pada 17 Juni 2026, sebanyak 35.476 orang memasuki latihan dasar militer. Hampir 30 ribu di antaranya calon manajer Koperasi Desa Merah Putih. Sisanya, 5.476 orang, calon manajer Kampung Nelayan Merah Putih. Programnya bernama Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia. Latihannya berlangsung sampai 31 Juli.
Tidak ada dalam pekerjaan yang menunggu mereka yang menuntut kemampuan tempur. Di ujung pelatihan ada gerai berukuran beberapa meter persegi, rak yang harus diisi, buku kas yang harus ditutup tiap bulan, dan pinjaman tiga miliar rupiah yang harus dicicil. Namun jalan menuju ke sana melewati latihan dasar militer selama enam minggu.
Pada hari pertama, seorang peserta meninggal karena henti jantung. Sampai 27 Juni, jumlahnya jadi lima.
Riwayat berikut disusun dari catatan publik: repositori skripsi kampus, pengumuman pemerintah daerah, dan pemberitaan. Suara orang pertama adalah rekonstruksi redaksi, bukan kutipan dari mereka. Tidak ada umur, keadaan keluarga, sifat, motivasi, atau cita-cita yang ditambahkan tanpa sumber. Potret adalah ilustrasi.
Yonanda Muhammad Taufiq
Nama saya Yonanda Muhammad Taufiq. Saya menempuh pendidikan Manajemen di Universitas Bung Hatta, Padang, dan meraih gelar Sarjana Ekonomi pada 2020. Skripsi saya membahas pengaruh rasio keuangan terhadap harga saham perusahaan konstruksi dan bangunan; setelah kuliah, saya juga pernah bekerja sebagai telemarketing agent. Pada 2026 saya lolos sebagai peserta SPPI dan mengikuti pendidikan di Baturaja untuk dipersiapkan menjadi pengelola koperasi desa. Nama saya kemudian tercatat sebagai peserta pertama yang meninggal dalam rangkaian pelatihan tersebut.
Repositori Universitas Bung Hatta; Tirto.
Nola Dya Sari
Nama saya Nola Dya Sari, keluarga memanggil saya Olak, dan saya berasal dari Roban, Singkawang, Kalimantan Barat. Saya menyelesaikan studi Sosiologi di Universitas Atma Jaya Yogyakarta pada 2024. Skripsi saya meneliti alasan ibu rumah tangga di Roban bekerja sebagai pemecah batu, mendokumentasikan kehidupan perempuan yang bertahan melalui pekerjaan informal. Setelah dinyatakan lolos sebagai calon manajer Koperasi Desa Merah Putih, saya mengikuti pendidikan SPPI di Kalimantan; pada Juni 2026, nama saya menjadi nama kelima dalam daftar peserta yang meninggal selama pelatihan.
Repositori Universitas Atma Jaya Yogyakarta; IDN Times Kaltim.
Novia Rahmadhani Sihotang
Nama saya Novia Rahmadhani Sihotang. Saya menempuh pendidikan Hukum Ekonomi Syariah di UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan dan lulus pada tahun akademik 2023/2024. Dalam skripsi, saya meneliti penerapan hak khiyar dalam sistem jual beli sebuah swalayan syariah di Padangsidimpuan, sebuah tema yang berdekatan dengan perdagangan, perlindungan pembeli, dan tata kelola transaksi. Pada 2026 saya mengikuti SPPI dan menjalani pendidikan di Pusbahasa Kodiklatau, Jakarta, sebelum menjadi salah satu dari lima peserta yang meninggal selama rangkaian pelatihan.
Repositori UIN Syahada Padangsidimpuan; Tirto.
Anisa Muyassaroh
Nama saya Anisa Muyassaroh, berasal dari Kedungpring, Kabupaten Lamongan. Sejak 2018 saya belajar Fisika di Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Airlangga, mempelajari ilmu fisika murni dan aplikatif hingga menyelesaikan pendidikan sarjana pada tahun akademik 2024/2025. Saya kemudian mengikuti SPPI sebagai calon pengelola Koperasi Desa Merah Putih dan ditempatkan untuk mengikuti pendidikan di Balikpapan. Perjalanan itu berakhir pada Juni 2026, ketika saya meninggal setelah mengalami gangguan kesehatan dalam latihan.
Disway; Memorandum.
Muhammad Rifki Renaldi Gunawan
Nama saya Muhammad Rifki Renaldi Gunawan, warga Kabupaten Sumedang. Saya adalah lulusan Teknik Elektro UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Tugas akhir saya merancang sistem kendali berbasis fuzzy logic dan Internet of Things untuk menjaga kestabilan pH serta nutrisi hidroponik; penelitian itu kemudian turut diterbitkan dalam jurnal teknik. Saya mengikuti SPPI pada 2026 dan menjalani pendidikan di Satdik Yon Parako 465 untuk dipersiapkan sebagai pengelola koperasi desa, tetapi meninggal setelah mengalami gangguan kesehatan saat pelatihan.
Digilib UIN Sunan Gunung Djati; detikJabar.
Kementerian Pertahanan menyatakan seluruhnya meninggal karena masalah kesehatan. Peserta menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum program dimulai, dan hasil pemeriksaan tiap peserta tidak dibuka ke publik. Permintaan tanggapan kepada Kementerian Pertahanan belum dijawab sampai laporan ini terbit. Desakan menghentikan latihan menguat.
Mereka bukan tentara. Mereka tidak melamar jadi tentara. Mereka sarjana yang melamar pekerjaan sebagai manajer toko kelontong desa.
Lima orang meninggal dalam 11 hari pertama. Basis data program ini menghitung banyak hal: jumlah badan hukum yang disahkan, jumlah bangunan yang rampung, jumlah koordinat yang tercatat, nilai transaksi yang masuk. Kelima nama itu tidak muncul di kolom mana pun di dalamnya.
Satu Identitas, Banyak Koperasi
Ilustrasi dibuat dengan bantuan kecerdasan buatan. Bukan foto lokasi sebenarnya.
Nomor telepon dan Nomor Induk Kependudukan seharusnya menunjukkan siapa orang di balik setiap koperasi. Dalam basis data, satu nomor justru dapat membawa kita kepada puluhan koperasi sekaligus.
Penulisan nomor telepon lebih dulu diseragamkan. Awalan 08, 62, dan +62 diperlakukan sebagai nomor yang sama. Setelah nomor tidak valid disingkirkan, tersisa 1.585 nomor yang digunakan oleh lebih dari satu koperasi. Nomor-nomor itu tercantum pada 4.278 Kopdes.
Di Kabupaten Bireuen, Aceh, satu nomor menjadi kontak bagi 138 koperasi di 13 kecamatan. Nomor lain dipakai oleh 121 koperasi di kabupaten yang sama. Di Jawa Tengah, satu nomor tercantum pada 70 koperasi di Kabupaten Boyolali dan Kota Surakarta.
161 orang, 899 koperasi desa
Memuat saat digulirkan.
Nomor induk kependudukan dan nomor telepon tidak dimuat. Nama orang hanya ditampilkan sebagai inisial, bukan nama lengkap. Nama koperasi ditampilkan karena tercatat dalam basis data publik pemerintah. Pengulangan nomor identitas menunjukkan pola pendataan, bukan kepemilikan atau kendali.
Angkanya identik, bukan sekadar mirip karena salah ketik. Polanya lebih cocok dengan nomor petugas atau penghubung yang dipakai untuk mengisi banyak formulir sekaligus. Seperti nomor resepsionis yang dicantumkan sebagai nomor pribadi seluruh pegawai.
Akibatnya baru terasa ketika nomor itu benar-benar dibutuhkan. Panggilan untuk pengurus sebuah koperasi dapat diterima oleh orang yang juga menjadi kontak bagi puluhan, bahkan lebih dari seratus koperasi lain.
Pengulangan juga ditemukan pada NIK. Pengulangan pada NIK harus dibaca berdasarkan jabatan orangnya. Pengawas dan pengurus memiliki fungsi berbeda.
Pada kelompok pengawas, terdapat 67 NIK yang muncul pada 701 koperasi. Pengulangan tertinggi mencapai 55 koperasi. Sebagian besar terkait jabatan pengawas syariah di Aceh.
Pola itu masih mempunyai penjelasan. Di Aceh seorang ahli fikih muamalah dapat diminta mengawasi lebih dari satu lembaga. Jumlah orang dengan keahlian tersebut juga terbatas, sementara ribuan koperasi syariah dibentuk hampir bersamaan.
Pengulangan pada pengurus berbeda. Sebanyak 76 NIK pengurus muncul pada 153 koperasi. Hampir semuanya tercatat mengurus dua Kopdes.
Juklak pembentukan Kopdes tidak melarang seseorang menjadi pengurus di lebih dari satu koperasi. Namun, aturan yang sama mensyaratkan anggota haruslah berdomisili di desa atau kelurahan tempat koperasi berdiri, dibuktikan dengan KTP. Pengurus adalah anggota koperasi.
Karena itu, satu NIK yang menjadi pengurus di dua desa menimbulkan pertanyaan yang dapat diperiksa langsung: alamat desa mana yang tercantum pada KTP-nya, dan atas dasar apa ia diterima sebagai anggota sekaligus pengurus koperasi di desa yang lain?
Bulan Depan, Cicilan Pertama
Ilustrasi dibuat dengan bantuan kecerdasan buatan. Bukan foto lokasi sebenarnya.
Masa tenggang pinjaman mulai berakhir pada September 2026.
Setiap Kopdes dapat meminjam hingga Rp3 miliar dengan tenor 72 bulan. Jika pokok pinjaman itu dibagi rata selama enam tahun, cicilannya sekitar Rp41,67 juta per bulan. Itu hanya simulasi pokok; jadwal dan besaran tagihan sebenarnya mengikuti perjanjian pinjaman masing-masing.
Cicilan sebulan dibanding seluruh transaksi
Pokok pinjaman tiga miliar dibagi 72 bulan, disandingkan dengan nilai transaksi rata-rata per koperasi sejak program berjalan
Cicilan belum termasuk bunga, yang ditanggung anggaran negara. Transaksi rata-rata dihitung dari seluruh program, bukan per bulan.
Pembandingnya tersedia dalam basis data yang sama. Sampai 9 Agustus 2026, nilai transaksi seluruh program berjumlah Rp179,7 miliar. Dibagi ke seluruh koperasi, rata-ratanya Rp2.155.227 per Kopdes. Bukan pendapatan bulanan, melainkan seluruh transaksi yang tercatat sejak program Kopdes ini dilaunching.
Skema pembayaran pada Bank tidak hanya bergantung pada pendapatan koperasi. Dana desa ikut ditempatkan sebagai penyangga program Kopdes ini. Dana ini mengambil dari pos anggaran yang sama untuk membiayai jalan desa, posyandu, dan honor kader ibu-ibu PKK.
Pada 2026, sebanyak 58,03 persen dana desa—Rp34,57 triliun—diarahkan untuk mendukung Kopdes. Dibagi ke 75.265 desa, nilainya sekitar Rp459 juta per desa. Jumlah itu setara sebelas kali simulasi cicilan pokok bulanan pinjaman penuh.
Di sinilah risiko program berpindah. Jika usaha koperasi tidak menghasilkan cukup uang, anggaran yang terancam berkurang berada di tingkat desa. Kementerian merancang programnya, Agrinas membangun sarananya, bank menyediakan pinjaman, tetapi dana desa ikut menyangga pembayarannya. Sejumlah kepala desa menolak skema tersebut karena harus menanggung risiko dari usaha yang tidak sepenuhnya mereka kendalikan.
Namun, catatan pinjaman dalam sistem SIMKOPDES belum menggambarkan program ini bernilai ratusan triliun rupiah. Di sana baru terdapat 309 pengajuan dari 287 koperasi, atau 0,34 persen dari seluruh Kopdes.
Ketika masa pembayaran dimulai, kesiapan tata kelolanya masih tertinggal. Sebanyak 62,4 persen dari seluruh Kopdes belum pernah menyerahkan laporan keuangan.
0
koperasi beroperasi per 11 Juni 2026
0
ditargetkan beroperasi pada 31 Agustus 2026
0
pengajuan pinjaman tercatat di sistem, dari 287 koperasi
Laporan ini menarik statistik program dua kali, pada 17 Juli dan 9 Agustus 2026. Jaraknya 23 hari. Selama waktu itu, sejumlah angka bergerak sangat cepat.
Nilai transaksi melonjak lebih dari tiga kali lipat, dari Rp56,8 miliar menjadi Rp179,7 miliar. Bangunan yang dinyatakan rampung bertambah 3.632 unit, dari 16.594 menjadi 20.226. Jumlah bangunan berstatus sedang dikerjakan turun hampir sebanyak itu. Ribuan proyek berpindah dari kolom “dibangun” ke “selesai”.
Angka tata kelolanya nyaris diam. Pengajuan pinjaman hanya bertambah lima, dari 304 menjadi 309. Jumlah koperasi yang belum pernah menyerahkan laporan keuangan hanya berkurang 44, dari 52.091 menjadi 52.047.
Dalam 23 hari, ribuan bangunan dapat dinyatakan selesai dan transaksi dapat bertambah Rp122,9 miliar. Hanya 44 koperasi baru yang mulai melaporkan keuangannya.
Gerainya berlari. Pembukuannya berjalan kaki.
Kembali ke Desa Duwet, tempat hikayat ini bermula. Tanah 932 meter persegi itu belum bersertifikat dan masih tercatat dimiliki serta disurvei Agrinas. Koperasinya memiliki 40 anggota dan badan hukum yang terbit pada 11 Juni 2025. Namun, tahap “Diproses Notaris” dan “Selesai” baru dimasukkan dua hari kemudian, pada detik yang sama. Nilai transaksinya masih nol.
Duwet merangkum urutan program nasional Kopdes ini beroperasi: badan hukum lebih dahulu, tanah dan bangunan menyusul, lalu jam pembayaran mulai berjalan.
Di Klaten, Presiden Prabowo mengatakan satu lidi lemah. Tapi sapu lidi tidak menjadi kuat hanya karena banyak lidi dikumpulkan. Setiap batang harus disusun searah, dirapatkan, lalu diikat pada pangkal yang sama.
Dalam program ini, negara terburu-buru mengikat 83 ribu lidi yang mengarah ke mana-mana: sebagian titik koordinatnya amburadul berantakan, sebagian belum punya tanah, sebagian belum mencatat anggotanya, dan sebagian tak pernah menyerahkan laporan keuangan.
Ikatannya sudah diberi nama program nasional. Namun yang terbentuk belum menjadi sapu, baru seikat lidi yang berantakan.
Penulis
Aqwam Fiazmi Hanifan
Memulai karier jurnalistik pada 2011 sebagai reporter, produser, dan koresponden lapangan. Ia meliput krisis dan konflik di sejumlah wilayah Asia, Timur Tengah, dan Eropa, dan sejak 2016 mengembangkan pendekatan OSINT dalam liputan investigatif berbasis data, visual, dan verifikasi digital. Karyanya berfokus pada konflik, lingkungan, korupsi, hak asasi manusia, dan akuntabilitas kekuasaan. Ia juga melatih OSINT untuk jurnalis, organisasi masyarakat sipil, kampus, dan lembaga publik di Indonesia dan Asia Tenggara.
Betty Herlina
Jurnalis di Bengkulu. Ia memulai karier di harian Rakyat Bengkulu pada 2008 dan bertahan di sana sampai 2021, kini menjadi koresponden DW Indonesia. Berangkat dari keprihatinan atas minimnya keterwakilan perempuan di media, ia mendirikan Bincang Perempuan, media lokal yang memusatkan liputan pada isu perempuan dan anak muda, dan memimpin redaksinya. Liputannya berkisar pada isu perempuan dan lingkungan. Ia menerima sejumlah fellowship dari AJI Indonesia, Tempo Institute, PPMN, dan AAJA Asia, serta beasiswa Nuffic Orange Knowledge Programme pada 2023.
Tentang data ini
Laporan ini terutama bersandar pada basis data publik SIMKOPDES milik Kementerian Koperasi. Profil setiap koperasi dihimpun pada 18 Juli 2026 dan diperiksa kembali pada 9 Agustus. Penarikan tersebut menghasilkan 83.345 profil yang digunakan untuk menghitung tahapan legalitas, lahan, aset, dan kondisi lokasi. Pada 11 Agustus, data dari microsite setiap koperasi ditarik secara terpisah untuk menganalisis koordinat dan keanggotaan.
Sumber kedua adalah statistik agregat yang diterbitkan pemerintah melalui situs pemantauan program. Data ini ditarik pada 17 Juli dan 9 Agustus 2026 untuk melihat perubahan jumlah bangunan, transaksi, pengajuan pinjaman, laporan keuangan, dan penilaian kesehatan koperasi.
Data dikumpulkan dari layanan yang sama yang digunakan situs SIMKOPDES ketika menampilkan profil koperasi kepada publik. Saat pengguna membuka sebuah profil, situs meminta data kepada server Kementerian Koperasi dan menerima informasi seperti nama koperasi, wilayah, tanggal surat keputusan, jumlah anggota, luas lahan, serta kondisi lokasi. Untuk laporan ini, permintaan yang sama dikirimkan satu per satu bagi setiap koperasi, dengan jeda agar tidak membebani server.
Setiap jawaban disimpan dalam bentuk aslinya. Data yang bertingkat kemudian diratakan menjadi tabel, dengan satu koperasi menempati satu baris. Seluruh penghitungan dalam laporan ini dilakukan dari tabel tersebut dan, untuk beberapa temuan, diperiksa kembali pada profil koperasi yang bersangkutan.
Pengumpulan dilakukan tanpa menembus kata sandi, memanfaatkan celah keamanan, atau memasuki sistem tertutup. Seluruh informasi berasal dari layanan yang dibuka oleh situs pemantauan publik. Alamat teknis layanan itu tidak dicantumkan karena server yang sama juga mengirimkan data pribadi. Selama data tersebut masih dapat diakses, menerbitkan alamatnya akan mempermudah pengambilan ulang informasi pribadi dalam jumlah besar.
Basis data sumber memuat NIK, NPWP, nomor telepon, dan informasi lain milik sekitar 550 ribu orang. Tidak satu pun nomor tersebut diterbitkan dalam laporan, grafik, dataset terbuka, atau berkas yang dapat diunduh. Catatan petugas survei yang diterbitkan bersama laporan ini juga telah disaring dari nomor identitas, nomor telepon, dan alamat surel.
Untuk menguji letak aset, koordinat SIMKOPDES dibandingkan dengan peta batas desa dan kelurahan Badan Informasi Geospasial. Titik yang hanya bergeser tipis dari garis batas dipisahkan dari titik yang meleset puluhan atau ratusan kilometer, karena ketidaktepatan dapat berasal dari koordinat maupun peta batas. Dalam pengujian terhadap daratan, sebuah titik baru dihitung berada di laut jika letaknya lebih dari dua kilometer dari daratan terdekat. Titik di garis pantai, tambak, dan kawasan reklamasi tidak dimasukkan.
Permintaan tanggapan tertulis terakhir dikirimkan pada 14 Agustus 2026 kepada kementerian, lembaga, perusahaan, dan sejumlah pengurus koperasi yang disebut dalam laporan. Jawaban yang diterima telah dimasukkan pada bagian yang bersangkutan.
Data terbuka yang menyertai laporan ini
Seluruh basis data di balik laporan ini dapat ditelusuri, disaring, dan diunduh sendiri oleh pembaca.